Hidayatullah.com—Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengaku khawatir apabila kemudian harus memperjuangkan penolakannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pesimis MK bisa netral.
“Katakanlah kami juga was-was di MK itu. Terus terang sajalah bahwa kami curiga bahwa MK tidak netral,” kata Arif yang mewakili serikat dan konfederasi buruh lainnya dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Meski begitu, kata Arif pihaknya tidak berarti menutup kemungkinan akan melakukam uji materi. Namun sebelum mengarah ke sana, dirinya akan lebih dulu mempelajari UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Arif memastikan sambil terus berjalan para buruh akan melakukan sesuatu baik itu aksi berupa demonstrasi atau apapun selama sesuai aturan untuk menyampaikan tuntutan mereka dalam menolak UU Ciptaker.
“Jadi begini, kita akan melakukan semua gerakan atau antisipasi atau apapun yang semuanya sesuai undang-undang, mulai aksi unjuk rasa, kemudian ada eksektuif review, ada legislatif review, itu kita dari juga dari pakar hukum menurut para hukum begitu termasuk judicial review,” tutur Arif.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak yang penolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk melakukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Jika masih ada ketidakkepuasan pada UU Cipta Kerja ini, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi melalui siaran di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (09/10/2020).* Azim Arrasyid