Hidayatullah.com–Gara-gara mengabaikan tanggungjawab dalam memenuhi klaim asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melaporkan PT Asuransi Adira Dinamika kepada Biro Asuransi Kementerian Keuangan agar diberi tindakan keras berupa administratif maupun hukum.
“Ada dua kasus klaim asuransi TKI yang diabaikan pembayarannya oleh PT Asuransi Adira Dinamika, terkait TKI asal Majalengka, Jawa Barat, yaitu Aan Darwati Binti Odin Encup yang tewas di toilet majikan di Mekah. Kemudian kasus Armayeh Binti Sayuri asal Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai korban penyiksaan di Madinah, Arab Saudi,” kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (13/4).
Sementara itu, menurut Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelani Poeloengan, PT Asuransi Adira Dinamika sudah tiga kali dipanggil oleh BNP2TKI.
Surat panggilan pertama pada 31 Januari 2011 perihal tanggungjawab menyelesaikan klaim asuransi kasus Armayeh, serta dua surat berturut-turut pada 4 April dan 5 April 2011 untuk membayar klaim asuransi dalam kasus Aan Darwati.
Bahkan, saat memenuhi penggilan pertama dalam kasus Armayeh, PT Asuransi Adira Dinamika bersedia membiayai pengobatan Armayeh, bantuan pendampingan pengacara, santunan cacat tetap, dan biaya pemulangan korban ke tanah air.
“Namun sampai sekarang belum ditanggapi secara baik untuk diselesaikan permasalahannya oleh PT Adira Dinamika. Karena itu, BNP2TKI memilih melaporkan PT Adira ke Biro Asuransi Kementerian Keuangan dengan harapan dilakukan tindakan tegas oleh Menteri Keuangan,” jelas Lisna di Jakarta, Rabu (13/4).
Dikatakan Lisna, laporan BNP2TKI ke Kemenkeu sesuai surat yang dikeluarkan pada Rabu ini bernomor B.283/PL/IV/2011.
Adapun dasar rujukan BNP2TKI melaporkan PT Asuransi Adira Dinamika ke Kemenkeu adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07/X/2010 tentang Asuransi TKI.
Termasuk, kata Lisna, PT Asuransi Adira Dinamika bersama sejumlah perusahaan asuransi TKI lain, pernah membuat kesepakatan tertulis di hadapan BNP2TKI sekitar awal tahun 2010, yang menyatakan tidak akan mempersulit pencairan klaim asuransi TKI bermasalah yang menjadi tanggungjawab pihak asuransi TKI.
Munculnya kesepakatan tertulis itu, bermula dari banyaknya pengaduan para TKI berikut keluarganya pada BNP2TKI, mengenai sulitnya persyaratan mencairkan klaim asuransi TKI.
Lisna menambahkan, dua kasus yang menimpa Armayeh binti Sayuri dan Aan Darwati binti Odin Encup, harus dipenuhi hak-haknya mendapatkan pembayaran klaim asuransi TKI, karena keduanya telah membayar premi asuransi TKI saat akan diberangkatkan ke luar negeri masing-masing sebesar Rp 400 ribu, meliputi pembayaran premi pra penempatan Rp 50 ribu, masa penempatan di negara tujuan Rp 300 ribu, dan biaya asuransi purna penempatan Rp 50 ribu kepada PT Asuransi Adira Dinamika, yang berada di bawah Konsorsium Asuransi TKI PT Magnus Mitra Sejahtera itu.
Diakui, Armayeh yang mengalami luka catat tetap berhak mendapatkan uang klaim asuransi sebesar Rp 40 juta. Untuk almarhumah Aan Darwati, ahli warisnya berhak memperoleh pembayaran asuransi sebesar Rp 45-55 juta.
Dalam Permenakertrans No 07/X/2010 juga dinyatakan dalam selang waktu selama satu minggu, pihak asuransi berkewajiban memenuhi pembayaran klaim TKI setelah terjadinya kasus dan dikuatkan dengan keterangan resmi yang berwenang.
Dalam kasus Armayeh (24), TKI beralamat di Kampung Teluklerang Rt 05/04, Desa Kuala Mandar, Pontianak tersebut mengalami luka serius akibat penyiksaan oleh majikannya, Hanan Hasyim pada 26 Januari 2011 di Madinah. Armayeh selanjutnya dirawat di Rumah Sakit King Fahd, Madinah.
Kondisi tubuh Armayeh sendiri sangat menyedihkan, seperti bagian kepala terluka dan mengeluarkan nanah, telinganya pun terkelupas dan mengalami infeksi karena sering diinjak dengan kaki, dan pernah pula tubuhnya disiram air panas. Armayeh diberangkatkan PT Aji Ayah Bunda Sejati pada 24 Maret 2009 ke Arab Saudi.
Sedangkan Aan Darwati (37), TKI dengan alamat Desa Mekarwangi RT 10/02, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditemukan tewas di toilet rumah majikannya, Hamood Muhammad Barky Al’atiby, di kota Mekkah, Arab Saudi pada Selasa (29/3) lalu.
Di bagian kepala dan tubuh korban terdapat luka memar akibat pukulan benda tumpul dan tusukan benda tajam, termasuk bekas luka setrika. Aan diberangkatkan PT Youmba Biba Abadi pada 19 Juni 2010 melalui agen penyalur TKI Badawood Recruitment Office di Jeddah, Arab Saudi.*