Hidayatullah.com—Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu sesuai dengan sikap yang sejalan dengan komitmen kaum buruh yang sampai saat ini menolak secara keseluruhan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Iqbal menegaskan ke depan, KSPI bersama serikat pekerja lain akan terus melakukan aksi penolakan Omnibus Law. Bahkan lebih besar lagi ketimbang yang sudah berjalan sebelumnya, “Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, (15/10/2020).
Menurut, Said jika pemerintah masih bersikap terburu-buru lagi dalam membuat aturan turunannya, Artinya kata Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. Soal sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, menurut Iqbal hal itu omong kosong dan buruh merasa dikhianati.
“Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir” ujarnya. Lantas Iqbal meneruskan tidak benar apa yang dikatakan oleh DPR bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
Lebih jau, Iqbal menyampaikan ada empat upaya yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Kedua, mempersiapkan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.* Azim Arrasyid