Hidayatullah.com–Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengaku bersyukur atas ditangkapnya Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur. Ia juga turut mendoakan agar Refly Harun dan Ustadz Yahya Waloni segera menyusul Gus Nur dipenjara.
Refly memang diketahui dalam hal ini merupakan orang yang mewawancarai Gus Nur saat membahas ormas Nadhatul Ulama (NU) di masa Jokowi, kejadian kemudian menyebabkan Gus Nur ditanggap oleh Bareskrim Polri.
“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi, semua orang memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita. Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, pancasila azas negeri ini,” kata Ngabalin melalui akun Instagram resminya, Selasa (27/10/2020).
Ngabalin berharap agar para penghujat orang lain untuk berhenti melakukan tindakan demikian. Sebab menurutnya hal itu dianggap tak elok dilakukan, apalagi, klaim ngabalain, di dalam negeri yang terkenal akan kebhinekaan, serta kerukunan beragama.
“Sugi semoga kau cepat siuman, yang lain berhentilah kalian menghujat dan mencaci maki, mengkafir-kafirkan orang lain, kita mau rukun dan damai hidup di negeri ini semua komunitas rukun dan damai Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu serta aliran kepercayaan, semuanya memiliki NKRI dengan hak dan kedudukan yang sama. Berhentilah kalian menyebarkan kebencian,”ujar Ngabalin.
Sebelumnya diberitakan Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap NU. Gus Nur sebelumnya dilaporkan menghina NU, saat menjadi narasumber di saluran Youtube Refly Harun. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
“Dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya di Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020). Awi menyebut, Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya sudah jadi tersangka,” lanjutnya.
Dari sejumlah keterangan dan informasi di media, Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri. Adapun penangkapan itu atas laporan NU cabang Cirebon. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik, di mana dia dinilai telah melontarkan kebencian terhadap NU.*