Hidayatullah.com–Beredarnya informasi di media sosial tentang penarikan cadar seorang Muslimah oleh pria, 70 tahun di wilayah Tangerang, ditindaklanjuti oleh tim pengacara dari Muslim Lawyers Club (MLC). Kemarin, hari Jum’at (7/11), tim MLC mendatangi korban, sekaligus pelaku penarikan yang tak lain adalah tetangga korban.
Menurut Ketua MLC, Mohammad Rizki, SH yang turun langsung ke lokasi mengatakan, kedatangannya ke lokasi bermaksud untuk mengklarifikasi kejadian sesungguhnya. “Sayangnya, korban saat ini sedang berada di Tasikmalaya. Namun, korban sudah menceritakan kronologis kejadian kepada kami,”ujar Rizki saat ditemui Hidayatullah.com di Tangerang.
Korban, berinisial P, bercerita bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (4/11). Ketika itu, tutur Rizki, korban baru saja kembali dari pasar dan melintasi rumah si pelaku tersebut. “Dengan membawa kantong belanja dan menggandeng seorang anak, korban menyapa pria tersebut yang kebetulan berada di depan rumahnya bersama tetangga lain,” kisah Rizki.
Saat itulah, masih ujar Rizki, pelaku yang sering disapa ustadz itu, berkata, “Eh lu, ngapain pakai yang kayak ginian,” Sambil menarik cadar Muslimah tersebut. Tak ayal, cadar itu pun tersingkap dan menampakkan wajah korban.
“Yang perlu digarisbawahi di sini, pelaku sudah merendahkan cadar yang yang dikenakan oleh si ibu,” terang Rizki.
Setelah mendapatkan penjelasan dari korban melalui sambungan telepon, tim MLC juga melakukan konfirmasi kepada pelaku. “Ia membenarkan telah menarik cadar tetangganya itu. Dia mengaku hanya bercanda, sehingga dia tak merasa bersalah dan tak perlu minta maaf,” ungkap Rizki yang menemui langsung si pelaku.
Bahkan, ujar Rizki, beberapa kali dirinya mengingatkan tentang kesalahannya itu, namun pelaku tetap mengelak tak bersalah. “Bahkan, nadanya seperti menantang karena merasa punya banyak kenal aparat keamanan,” ulas Rizki merasa geram.
Sampai akhirnya, tim MLC memutuskan, untuk membawa ini kasus ini ke proses hukum selanjutnya. “Meski untuk berlanjut ke proses hukum berikutnya, tergantung bagaimana pihak korban dan keluarga apakah akan membuat laporan kepada kepolisian atau tidak,” Rizki menjelaskan.
Bagi MLC, kata Rizki, yang sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum korban selalu siap mendampingi jika berlanjut kepada proses berikutnya. “Terlepas dari posisi saya sebagai pengacara, semestinya kasus ini harus berlanjut pada proses hukum, agar menjadi efek jera bagi pelaku di lain hari tidak macam-macam dengan urusan syariat Islam,’’ gugah Rizki.
Katanya, sudah terlalu banyak kasus di Indonesia, pihak-pihak yang melecehkan syariat Islam. “Sebagai umatnya harus tunjukkan bahwa Islam itu mulia, tak bisa dilecehkan begitu saja oleh para pembenci Islam. Saya merasa ini adalah umat kepada kami sebagai seorang pengacara Muslim,” tandas Rizki.*