Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia akan menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam Musyawarah Nasional X MUI. Munas ini akan digelar mulai besok, Rabu hingga Jumat (25-27/11/2020) secara virtual dan tatap muka di Jakarta.
Di antara rekomendasi yang akan disampaikan dalam Munas nanti yaitu terkait dukungan MUI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Wakil Sekretaris Pelaksana Munas X MUI Rofiqul Umam Ahmad mengatakan, Munas MUI nantinya berpendapat mendukung disahkannya RUU Perlindungan Tokoh Agama. Munas MUI katanya juga akan mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol.
MUI katanya berpendapat bahwa RUU yang mengatur terkait minuman keras (miras) itu sangat penting keberadaannya. “Karena miras itu adalah induk kejahatan,” ujar Rofiq, sapaannya, dalam konferensi pers secara offline dan online di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020), didampingi sejumlah pengurus MUI yaitu Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Maman Abdurrahman, Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah KH Marsudi Suhud, dan Wasekjen Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Amirsyah Tambunan.
Kedua RUU itu nantinya menjadi rekomendasi Munas MUI di bidang hukum. Selain kedua RUU itu, Munas MUI nantinya juga akan memberikan rekomendasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca: PP Muhammadiyah: RUU Larangan Minuman Beralkohol Sangat Penting dan Mendesak
Sementara itu, Kiai Maman Abdurrahman yang ditemui hidayatullah.com setelah konferensi pers di kantor MUI tersebut menyatakan dukungannya terhadap RUU Perlindungan Tokoh Agama dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) periode 2010-2015 ini pun menyinggung kasus-kasus penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama. “Di dalam Islam itu dilarang sekali caci maki terhadap orang yang beda agama, itu jelas sekali ada di Qur’an itu.
Baca: Persis: 3 Alasan Umat Harus Dukung RUU Perlindungan Ulama
Oleh karena itu, adanya RUU Perlindungan Tokoh Agama, “Itu sah-sah saja, baik secara perundang-undangan maupun secara sosial keagamaan,” kata Kiai Maman.
Begitu pula, terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kiai Maman menegaskan, “Itu keniscayaan sebenarnya.”
Sebelumnya, pada awal-awal tahun 2020 ini, Partai Keadilan Sejahtera telah mensosialisasikan pengusulan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama. Adapun RUU Larangan Minuman Beralkohol saat ini sedang dibahas di Baleg DPR RI.*