Hidayatullah.com– Front Pembela Islam menyatakan pihaknya telah difitnah soal tudingan laskar FPI membawa senjata. Sebelumnya petugas Polda Metro Jaya menembak enam orang anggota FPI karena menurut polisi laskar FPI itu melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang bertugas dalam penyelidikan.
“Fitnah besar laskar kita membawa senjata,” ujar Juru Bicara FPI Munarman dalam konferensi pers FPI terkait kasus penembakan anggota FPI tersebut, Senin (07/12/2020).
Munarman mengatakan bahwa anggota FPI tidak dibekali senjata melainkan hanya tangan kosong. “Laskar kita tidak dibelaki senjata api, dan biasa tangan kosong. Ini Fitnah luar biasa,” ujarnya.
FPI, kata Munarman, tidak memiliki akses untuk memperoleh senjata api apalagi membelinya di pasar gelap. Bahkan, FPI telah melarang anggotanya membawa senjata api dan bahan peledak. Hal ini telah tertuang dalam aturan keanggotaan FPI.

Baca:FPI: Habib Rizieq Sudah Diintai 30 Orang sejak Tiba dari Arab Saudi
“Kami tidak punya akses senjata api, dan tidak mungkin membeli di pasar gelap. Apalagi dalam keanggotaan kami, dilarang membawa senjata api dan bahan peledak,” ujarnya dalam konferensi pers didampingi Ketua Umum DPP FPI KH Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi itu.
FPI pun meminta agar pihak-pihak terkait menghentikan fitnah terhadap FPI maupun HRS. “Upaya-upaya memfitnah, hentikanlah!” pintanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/12/2020) mengatakan bahwa kelompok HRS melakukan penyerangan kepada anggota polisi, lalu aparat polisi melakukan tindakan tegas, menyebabkan sebanyak 6 orang anggota FPI meninggal dunia.
“Jadi tidak betul, itu fitnah besar dan upaya memutarbalikkan fakta yang tidak pada tempatnya,” ujar Munarman.
Sampai konferensi pers tersebut, pihak FPI katanya belum mendapatkan akses dan tidak mendapatkan informasi langsung terkait keenam jenazah korban penembakan tersebut. “Kita hanya tahu pengumuman dari aparat. Ini membuktikan jenazah dalam kontrol,” ujarnya.*