Hidayatullah.com– Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyatakan, jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus kematian anggota Front Pembela Islam pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Cikampek, Jawa Barat.
Sehingga, kata Neta, pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“IPW berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut. IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq,” ujar Neta dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Senin (14/12/2020).
Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, lanjut Pane, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian.
Pertama, katanya, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. “Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?” ungkap Pane.
Kedua, tambahnya, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, yang juga diisi anggota polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.
“Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas,” tambah Pane.
Ia mengatakan, dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil.
Dari penjelasan Kadiv Humas Polri itu, katanya, terlihat betapa cerobohnya anggota polisi tersebut. Demikian penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang dikutip Pane: “Namun saat keempat orang itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, di perjalanan melakukan perlawanan. Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur.”
Baca: Komnas HAM Selidiki Penembakan Anggota FPI, Panggil Kapolda Metro Jaya dan Dirut Jasa Marga
Dari penjelasan Argo ini, IPW pun mempertanyakan, dimana Promoternya Polri? Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.
“Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut bahwa dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula –kata polisi– penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
“Dalam proses rekonstruksi malam tadi, setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi,” kata Argo melalui siaran pers, Jakarta, Senin (14/12/2020). Hal itu dikatakannya saat meninjau langsung proses rekonstruksi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Argo memerinci pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan.
Sementara itu, di lokasi II, yakni selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50, ada empat adegan.
Di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga, penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31 adegan.
TKP terakhir, yakni Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51, penyidik memperagakan 14 adegan.
Menurut Argo, rekonstruksi yang digelar secara transparan itu setidaknya menghadirkan 28 orang saksi. Bahkan, empat di antaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut. “Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat orang,” ujar Argo kutip laman Antara News.
Baca: 15 Organisasi Pemuda Islam Minta Presiden Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya 6 Anggota FPI
Adapun menurutnya barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, di antaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam, dan dua senjata api rakitan peluru 9 mm.