Hidayatullah.com–Aktivis remaja Hong Kong Tony Chung dijatuhi hukuman penjara 4 bulan karena melecehkan bendera China saat ambil bagian dalam sebuah aksi protes bulan Mei 2019.
Pemuda berusia 19 tahun ini terancam penjara hingga 3 tahun setelah divonis bersalah awal bulan ini, lansir BBC Selasa (28/12/2020).
Pengadilan menyatakan Chung merendahkan martabat bendera nasional China dengan merenggutnya, mematahkan tiangnya dan melemparkannya ke udara.
Chung, bekas pemimpin kelompok pro-independen Studentlocalism itu, saat ini masih menunggu proses persidangan lain dengan dakwaan membahayakan keamanan nasional, berdasarkan UU buatan Beijing yang diberlakukan di Hong Kong sejak bulan Juli tahun ini. UU itu mempidanakan subversi, aksi separatisme, dan kolusi dengan kekuatan asing.
Dia ditangkap lagi pada bulan Oktober oleh polisi berpakaian preman dekat Konsulat Amerika Serikat di Hong Kong. Kelompok aktivis Friends of Hong Kong yang berbasis di Inggris mengatakan bahwa dia berencana memasuki konsulat itu untuk meminta suaka.
Selain tuduhan-tuduhan di atas, Chung juga didakwa melakukan pencucian uang dan konspirasi menerbitkan konten separatisme.*