Dalam unggahan di Facebook terbaru, konselor nikah beda agama itu menyebut baru saja menikahkan pasangan ke -1.424 yaitu yang pasangan beda agama di Semarang yang kemudian video pernikahannya viral
Hidayatullah.com—Sebuah perkawinan beda agama di Kota Semarang, Jawa Tengah, antara pria Katolik dengan perempuan Muslim berhijab sempat viral di masyarakat. Sosok konselor dibalik nikah beda agama tersebut diketahui bernama Ahmad Nurcholish.
Pantauan Hidayatullah.com, melalui Facebooknya, Nurcholish menuliskan tentang pernikahan beda agama yang viral baru-baru ini. Dia membagikan foto-foto pernikahan yang menunjukkan perempuan berhijab dengan latar gereja.
“Perbedaan Itu Menyatukan, Bukan Memisahkan,” tulis Nurcholish sebagai judul unggahannya..
“Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan bertemu dengan saya. Setelah itu ada lika-liku dan dinamika diantara keluarga mereka.
“Tapi hari ini alhamdulillah, puji Tuhan keduanya menyatu dalam pernikahan. Tadi pagi saya dampingi mereka utk pemberkatan nikah di gereja. Setelah itu, jelang siang dilanjutkan dg akad nikah.”
“Beginilah seharusnya: perbedaan tak (lagi) menjadi penghalang utk mengarungi hidup bersama dan juga bahagia.” Tulisnya, Ahad, (6/3/2022).
Nurcholish juga mengaku pasangan tersebut merupakan pasangan beda agama ke-1.424 yang telah ia bimbing. Di media sosialnya, ia pun banyak mengunggah foto-foto pengantin beda agama.
Lalu siapa sebenarnya sosok Ahmad Nurcholis. Dalam profil Facebook-nya, Nurcholish mencantumkan posisinya sebagai Deputy Director di Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP).
Mengutip dari worldpress, ia disebutkan lahir di Grobogan, 7 November 1974. Menempuh pendidikan dasar hingga menengah di SDN, MI, MTs dan Madrasah Aliyah (MA) Sunniyah, serta sempat nyantri di Pondok Pesantren Al-Faqih Purwodadi, Grobogan Jateng.
Nurcholish melanjutkan program S1 jurusan Manajemen Informatika STMIK (Universitas) Budi Luhur Jakarta dan S1 Fak. Tarbiyyah STAI Nida el-Adabi Jakarta.
Dia juga diketahui menikahi seorang perempuan Konghucu, bernama Ang Mei Yong, pada 8 Juni 2003. Pernikahan tersebut, menurut pengakuannya, memunculkan reaksi keras dari pimpinan masjid tempat dia beraktivitas. Namun, Nurcholish tetap meneruskan niatnya untuk menikahi Ang Mei Yong.
Ahmad Nurcholish sendiri telah menulis beberapa buku. Di antarnya: Memoar Cintaku (LKiS: 2004); Pernikahan Beda Agama. Ed. (ICRP-Komnas HAM: 2005); Pendidikan Agama Islam Berwawasan Multikultural (STAI Nida el-Adabi: 2005); Ciptakan Nilai, Kunci Hidup Sukses dan Maksimal [bersama Hartono dan Jarot Wijanarko] (HHK:2007); Entrepreneur Sejati, Menciptakan Nilai, Kisah Sukses Tanu Sutomo (HHK:2008); dan 60 Pengusaha Sukses Bersama IFA (IFA: 2008).
Dalam sebuah wawancara, konselor nikah beda agama itu menyebut pada Juni 2015, sudah menikahkan 638 pasangan beda agama. Dan dalam unggahan di Facebook terbaru, ia menyebut baru saja menikahkan pasangan ke -1.424. Yakni pasangan beda agama di Semarang yang kemudian video pernikahannya viral.
Ahmad Nurcholis juga mengklaim ada tiga interpretasi dari dalam Islam terhadap pernikahan beda agama.
Pertama, melarang secara mutlak baik bagi perempuan Muslim maupun laki-laki Muslim untuk menikahi non-Muslim.
Kedua, membolehkan secara bersyarat, yaitu membolehkan pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim, tetapi perempuan Muslim tidak boleh menikahi laki-kali non-Muslim.
“Nah, saya pada kelompok ketiga, yaitu baik laki-laki maupun perempuan Muslim boleh menikah dengan non-Muslim,” kata Nurcholish dalam wawancara yang sama.
Nurcholis mengaku mempunyai pandangan baik laki-laki maupun perempuan Muslim boleh menikah dengan non-Muslim.
“Bahwa mereka memilih pandangan yang pertama, ya, silakan. Tapi, paling tidak, mereka tidak memutlakkan bahwa satu-satunya pandangan pada Islam itu hanya pandangan yang pertama,” kata dia.
Sementara, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan pernikahan beda agama tak sah dalam Islam. Hal itu menanggapi kasus viral perempuan berjilbab yang menikah di gereja tersebut.
“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah, Selasa (8/3/2022).
Amirsyah, dilansir oleh _JPNN, menegaskan berdasarkan Fatwa MUI, bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amirsyah.*