Hidayatullah.com– Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran itu, kata Menko Polhukam Mahfud MD, berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.
Menurut Menko Polhukam, FPI sebagai organisasi telah bubar sejak Juni 2019. “Namun (FPI) tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi,” sebut Menko Polhukam pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menegaskan bahwa FPI dilarang beraktivitas lagi setelah pernyataan itu disampaikan. “Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi,” sebut Mahfud dikutip Viva.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud kutip Kompas.com.
Baca: Selidiki Kematian 6 Anggota FPI, Komnas HAM Mengaku Terima Tindakan Doxing dan Serangan Personal
Mahfud menyampaikan pengumuman itu ini dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mekominfo Jhonny Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Thajanto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.*