Hidayatullah.com- Pemerintah resmi melarang berbagai atribut dan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Atas larangan tersebut, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu mempersiapkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lewat Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan akan segera mengumpulkan tim hukum. Gugatan akan segera dilayangkan.
“Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut. Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” kata Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Baca: Pemerintah Bubarkan FPI, Wartawan Diusir dari Petamburan III
Baca: Pembubaran FPI, Sekum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Bersikap Adil
Sugito mengungkapkan saat ini pengurus FPI masih terus berdiskusi usai pemerintah melarang aktivitas FPI. Dia mengatakan opsi mengganti nama juga masih dipikirkan “Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP. Karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu siang, (30/12/2020).*