Hidayatullah.com- Setelah dibubarkan oleh pemerintah, ormas Front Pembela Islam mendeklarasikan Front Persatuan Islam juga dengan singkat FPI. Deklarasi Front Persatuan Islam ini dilakukan beberapa jam setelah pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran FPI tersebut.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” bunyi pernyataan pers FPI (Front Persatuan Islam) di Jakarta, Rabu (30/12/2020) yang diterima hidayatullah.com malam ini.
Ada 18 deklarator Front Persatuan Islam tersebut. Tampak nama-nama yang selama ini dikenal sebagai tokoh kunci Front Pembela Islam.
Adapun nama-nama deklarator Front Persatuan Islam tersebut sebagaimana urutan dalam rilisnya adalah: Habib Abu Fihir Alattas; KH. Tb. Abdurrahman Anwar; KH. Ahmad Sabri Lubis; H. Munarman; KH. Abdul Qadir Aka; KH. Awit Mashuri; Ust. Haris Ubaidillah; Habib Idrus Al Habsyi; Ust. Idrus Hasan; Habib Ali Alattas; S.H., Habib Ali Alattas, S.Kom; H. I Tuankota Basalamah; Habib Syafiq Alaydrus; S.H; H. Baharuzaman; S.H.; Amir Ortega; Syahroji; H. Waluyo; Joko; dan M. Luthfi, S.H.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran itu, kata Menko Polhukam Mahfud MD, berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara.
Menurut Menko Polhukam, FPI sebagai organisasi telah bubar sejak Juni 2019. “Namun (FPI) tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi,” sebut Menko Polhukam pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menegaskan bahwa FPI dilarang beraktivitas lagi setelah pernyataan itu disampaikan. “Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi,” sebut Mahfud.*