Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia menyampaikan taushiyah jelang pelaksanaan program vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19, Rabu (13/01/2021). Taushiyahnya ini diperuntukkan kepada pemerintah dan masyarakat khususnya umat Islam.
“Taushiyah ini disampaikan dan kepada para pihak untuk dapat menjadikannya sebagai pedoman serta dapat menyebarluaskannya kepada masyarakat,” di antara bunyi taushiyah MUI yang disampaikan di Jakarta, Selasa (12/01/2021).
Berikut bunyi lengkap taushiyah tersebut sebagaimana salinannya yang diterima hidayatullah.com, Selasa malam:
TAUSHIYAH
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 PRODUK SINOVAC
UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19
JAKARTA 12 JANUARI 2021
Menyikapi rencana Pemerintah untuk kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang akan dilakasanakan mulai 13 Januari 2021 dan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Vaksin Covid-19 produksi Sinovac serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan sebagai upaya kontribusi dalam mewujudkan kemaslahatan maka Majelis Ulama Indonesia menyampaikan taushiyah sebagai berikut:
1.Majelis Ulama Indonesia mendukung program vaksinasi Covid-19 yang menggunakan vaksin halal (dalam tahap ini Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science C. Ltd) sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
2.Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi atas konsens Pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.
3.Majelis Ulama Indonesia mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam untuk mengikuti program vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya melindungi diri dari penularan wabah.
4.MUI meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai peredaran Covid 19. Sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan secara persuasif, melibatkan seluruh elemen dari berbagai latar belakang, termasuk elemen tokoh keagamaan sehingga ada kesadaran yang utuh mengenai pentingnya vaksinasi dan mengenai tentang halal dan thayyibnya vaksin Covid produk Sinovac yang akan digunakan.
5.MUI mendorong Pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersediaan dan ketercukupan vaksin halal dan thayyib guna bisa dimanfaatkan secara merata bagi masyarakat agar cakupan vaksinasi bisa meluas, dan terwujud kesehatan masyarakat (public health) yang paripurna.
6.Di samping vaksinasi, MUI menghimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk tetap melakukan ikhtiar menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebugaran, serta ikhtiar bathiniah dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menjauhi maksiat, memperbanyak shadaqah, membaca doa daf’ul bala’, qunut nazilah, dan berdoa kepada Allah SWT agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Demikian taushiyah ini disampaikan dan kepada para pihak untuk dapat menjadikannya sebagai pedoman serta dapat menyebarluaskannya kepada masyarakat. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita untuk dapat mewujudkan kemaslahatan dan keselamatan bagi umat dan bangsa. Amin.
Jakarta, 12 Januari 2021 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
KH. Miftachul Akhyar
Sekretaris Jenderal
Amirsyah Tambunan
Asrorun Niam Sholeh
Ketua Bidang Fatwa MUI.*