Hidayatullah.com- Penyidik senior KPK, Novel Baswedan resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun pihak yang melaporkan itu, ialah Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK).
Menurut DPP PPMK, Novel telah menyebarkan hoaks soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di dalam penjara.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menduga Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
“Kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk diklarifikasi,” kata Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/02/2021).
Tidak hanya itu, Novel juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Sebab menurutnya Novel sebagai penyidik KPK tidak memiliki wewenang untuk mengomentari terkait kematian Maaher. “Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan,” katanya.
Menurut Joko kicauan Novel lewat akun Twitter bernama @nazaqistha telah menimbulkan kegaduhan di publik. Kicauan yang dimaksudkan itu yakni “Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho,” tulis cuitan Novel seperti yang dilihat hidayatullah.com, Kamis (11/02/2021).
“Dalam cuitan Twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik,” kata Joko saat dikonfirmasi sebelum membuat laporan.
Hal lain. Joko menuding kicauan Novel telah mendiskreditkan institusi Polri. Padahal, menurut Joko, Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher.
“Bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior di KPK soal kematian Ustadz Maaher yang telah memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi,” sebutnya.
Terkait laporan itu, Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Kamis (11/2/2021) mengatakan bahwa prinsip tugas Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Tentu seluruh laporan masyarakat akan diterima oleh Polri termasuk laporan terhadap Novel Baswedan. Akan pihaknya pelajari dan tentunya Polri juga tindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat.* Azim Arrasyid