Hidayatullah.com — Tahanan KPK atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap menerima segala hukuman terhadap dirinya. Bahkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyatakan siap meski harus dihukum mati.
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Senin (22/02/2021).
Walau demikian, Edhy tetap memohon agar tetap diberi kesempatan, Ia sebagai warga negara Indonesia juga berhak untuk mencari keadilan.
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini,” ujar Edhy.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, saat ini ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun, wacana hukuman mati terhadap Edhy Prabowo belakangan ramai, terutama sejak Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Edhy dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.
Edward menuturkan alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersebut, yaitu mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan mereka melakukan kejahatan di dalam jabatan.*
Baca juga: Profesor Usil, dan Tanggapan Simpati Susi Pudjiastuti