Hidayatullah.com–Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas. Tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000. Itu pun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal, jumlah honorer guru agama sangat banyak. Data Kementerian Agama mencatat, tidak kurang ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara (K/L). Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jumat, 5 Maret kemarin, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama,” terang Nizar, di Jakarta, Selasa (09/03/2021) dalam keterangannya.
“Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama,” sambungnya.
Pembahasan lintas K/L, kata Nizar, perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud. Ketiga, guru yang diangkat Pemda.
“Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Verval data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya,” terang Nizar.
Formasi PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi.
“Semoga honorer guru agama nantinya bisa mengisi formasi tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, pemerintah akan merekrut satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Formasi guru itu dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Pemerintah melalui Menteri PAN-RB menjelaskan tenaga pendidik yang ingin mengikuti program satu juta guru PPPK harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Kendati demikian, Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf, mengatakan, rekrutmen satu juta guru PPPK di tahun 2021 tersebut belum mengakomodir guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Padahal di saat bersamaan, masih banyak di antara mereka yang masih berstatus honorer. Berdasarkan data dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) menyebutkan, dari 235 ribu guru PAI di seluruh Indonesia, sebanyak 70-80% dari angka tersebut berstatus guru honorer dengan gaji di bawah UMR (Upah Minimum Regional).
Bukhori menilai tidak tersedianya kuota bagi guru PAI pada rekrutmen PPPK tahun ini mencerminkan watak pemerintah yang abai terhadap kedudukan agama dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Hal itu terlihat dari tindakan pemerintah yang tidak memperlakukan secara adil antara guru agama dengan guru umum dalam rekrutmen ini.
Secara khusus, Bukhori juga menyesalkan sikap Kemenag yang seolah kecolongan dan tidak serius memperjuangkan kuota formasi guru agama dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2021.
“Kemenag adalah leading sector dalam mendorong terwujudnya tujuan pendidikan nasional, yakni pembentukan insan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Akan tetapi, visi pendidikan tersebut hanya akan menjadi isapan jempol belaka apabila Kemenag tidak serius mendukung upaya pemenuhan kesejahteraan hidup para guru agama,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com, Senin (08/03/2021).*
Baca juga: Soal GNWU, Kemenag: Wakaf Uang Tak Bisa Masuk Kas Negara