Hidayatullah.com — Bareskrim Polri terus mengusut perkara dugaan unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI. Dalam waktu dekat, penyidik melakukan gelar perkara terkait kelanjutan kasus itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan gelar perkara ini masih dalam konteks penyelidikan.
Namun, belum diketahui apakah gelar perkara ini sekaligus menetapkan tersangka tiga polisi yang kini statusnya masih terlapor itu.
“Rencana (gelar perkara) Rabu 10 Maret (2021),” ujar Argo saat dikonfirmasi, seperti diberitakan Detik Selasa (09/03/2021). Pengusutan kasus ini bagian dari rekomendasi Komnas HAM.
Diduga terjadi unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dan dilakukan anggota Polda Metro Jaya. Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu pun sudah berstatus sebagai terlapor.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari penyidik.
“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, seperti dikutip dari laman Detik, Rabu (03/03/2021).
Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang meninggal dalam insiden Km 50. Melainkan hanya empat anggota laskar. Keempat anggota laskar FPI itu diduga sempat diamankan polisi sebelum akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. “Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” kata Andi.*
Baca juga: Menanti Keadilan pada Kasus KM 50: Antara Penegakan Hukum vs Unlawful Killing