Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sejumlah Alasan HRS Kenapa Minta Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Maret 2021 09:22 9:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Maret 2021 09:19
Bagikan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com- Sidang perdana kasus kekarantinaan kesehatan yang menimpa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum HRS meminta kliennya agar dihadirkan langsung di ruang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu.

HRS meminta supaya ia dihadirkan langsung untuk menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu. Akan tetapi, sidang pada Selasa (16/03/2021) itu tetap dipaksakan berlangsung secara daring.

Tim kuasa hukum melakukan protes karena tak bisa mendengar suara HRS yang mengikuti sidang perdana secara virtual itu. “Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali,” kata salah seorang kuasa hukum HRS yang mengikuti sidang dari PN Jakarta Timur.

Kuasa hukum mengungkapkan, mengutip KUHAP bahwa terdakwa wajib hadir di ruang sidang. Kuasa hukum menilai, Bareskrim Polri sebagai tempat HRS mengikuti sidang secara virtual itu bukanlah ruang sidang.

Pihak penasihat hukum lantas meminta agar HRS dihadirkan secara langsung di PN Jaktim pada hari persidangan itu juga. HRS menyatakan sepakat terhadap penyampaian kuasa hukumnya. HRS pun mengungkapkan sejumlah alasan kenapa ia meminta dihadirkan secara langsung pada persidangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

HRS meminta kesetaraan hukum, sebab sebelumnya Irjenpol Napoleon Bonaparte selaku terdakwa juga dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Apalagi sidang kasus HRS ini disorot secara nasional bahkan dunia internasional.  “Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung kepada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus,” kata HRS sebagaimana dikutip dari Faktakini.info pada Rabu (17/03/2021).

“Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan,” ujar HRS menegaskan.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jaksel lantas memutuskan untuk menskors sidang guna memberi kesempatan kepada teknisi agar memperbaiki perangkat audio.

Sebelumnya, HRS dijerat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus kontroversi swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Berkas perkara untuk masing-masing kasus itu dipisah, yaitu nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Ketiga berkas kasus itu dijadwalkan disidangkan hari Selasa itu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Di tengah wabah Covid-19, ratusan massa umat Islam tampak di lokasi persidangan tersebut guna memberikan dukungan untuk Habib Rizieq Shihab dan memantau jalannya persidangan. Menurut laporan, massa umat Islam menjaga protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan serta mengenakan masker.

Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Ulama”, ” Bebaskan IB HRS”, dan sebagainya. “Saya hadir demi membela Ulama, demi Islam,” ungkap seorang wanita yang datang dari Cibitung, Bekasi.

Sementara itu, kegiatan kerumunan yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran, saat pendaftaran Pilkada Solo; kerumunan Olly Dondokambey di Sulawesi Utara; kerumunan Presiden Jokowi di Maumere NTT; termasuk terakhir kerumunan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko dkk; serta banyak lagi kerumunan lainnya yang melibatkan tokoh penguasa, tidak ada yang diproses hukum.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq ShihabHRSPN Jaktim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tumbuhan berkomunikasi manusia Tumbuhan dapat Berkomunikasi dengan Manusia, Ungkap Penelitian Baru
Tulisan selanjutnya BMH Rumah Quran Jakarta BMH Dukung Launching Pilot Project Rumah Quran Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?