Hidayatullah.com- Sidang perdana kasus kekarantinaan kesehatan yang menimpa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum HRS meminta kliennya agar dihadirkan langsung di ruang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu.
HRS meminta supaya ia dihadirkan langsung untuk menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu. Akan tetapi, sidang pada Selasa (16/03/2021) itu tetap dipaksakan berlangsung secara daring.
Tim kuasa hukum melakukan protes karena tak bisa mendengar suara HRS yang mengikuti sidang perdana secara virtual itu. “Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali,” kata salah seorang kuasa hukum HRS yang mengikuti sidang dari PN Jakarta Timur.
Kuasa hukum mengungkapkan, mengutip KUHAP bahwa terdakwa wajib hadir di ruang sidang. Kuasa hukum menilai, Bareskrim Polri sebagai tempat HRS mengikuti sidang secara virtual itu bukanlah ruang sidang.
Pihak penasihat hukum lantas meminta agar HRS dihadirkan secara langsung di PN Jaktim pada hari persidangan itu juga. HRS menyatakan sepakat terhadap penyampaian kuasa hukumnya. HRS pun mengungkapkan sejumlah alasan kenapa ia meminta dihadirkan secara langsung pada persidangan.
HRS meminta kesetaraan hukum, sebab sebelumnya Irjenpol Napoleon Bonaparte selaku terdakwa juga dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Apalagi sidang kasus HRS ini disorot secara nasional bahkan dunia internasional. “Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung kepada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus,” kata HRS sebagaimana dikutip dari Faktakini.info pada Rabu (17/03/2021).
“Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan,” ujar HRS menegaskan.
Oleh karena itu, majelis hakim PN Jaksel lantas memutuskan untuk menskors sidang guna memberi kesempatan kepada teknisi agar memperbaiki perangkat audio.
Sebelumnya, HRS dijerat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus kontroversi swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Berkas perkara untuk masing-masing kasus itu dipisah, yaitu nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Ketiga berkas kasus itu dijadwalkan disidangkan hari Selasa itu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Di tengah wabah Covid-19, ratusan massa umat Islam tampak di lokasi persidangan tersebut guna memberikan dukungan untuk Habib Rizieq Shihab dan memantau jalannya persidangan. Menurut laporan, massa umat Islam menjaga protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan serta mengenakan masker.
Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Ulama”, ” Bebaskan IB HRS”, dan sebagainya. “Saya hadir demi membela Ulama, demi Islam,” ungkap seorang wanita yang datang dari Cibitung, Bekasi.
Sementara itu, kegiatan kerumunan yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran, saat pendaftaran Pilkada Solo; kerumunan Olly Dondokambey di Sulawesi Utara; kerumunan Presiden Jokowi di Maumere NTT; termasuk terakhir kerumunan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko dkk; serta banyak lagi kerumunan lainnya yang melibatkan tokoh penguasa, tidak ada yang diproses hukum.*