Hidayatullah.com- Pasca kisruh terkait Peta Jalan Pendidikan Nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bertemu dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pada pertemuan itu, Mendikbud mengklarifikasi terkait isu Peta Jalan Pendidikan Nasional yang belakangan ini menjadi sorotan.
Dari klarifikasi itu, menurut Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi mengungkapkan, apa yang telah beredar selama ini di media sosial maupun berita sebetulnya merupakan konsep lama. Pada Juli 2020, Kemendikbud sudah mengganti draft yang lama itu dengan draft baru yang di dalamnya ada muatan agama.
“Yang ramai di medsos itu ternyata tidak sesuai dengan peta jalan pendidikan Juli 2020. Makanya Pak Menteri begitu mendengar berita itu, frasa agama bingung, Frase Agama yang mana lagi? Wong itu sudah tertuang di draft baru. Draft yang lama memang tertulis karakter akhlak dan budaya, tetapi itu sudah diganti dengan sejak Juli 2020,” kata Jaidi di Jakarta dalam rilis MUI kepada hidayatullah.com, Kamis pagi (18/03/2021).
Baca: Muhammadiyah Tak Temukan Kata ‘Agama’ di Peta Pendidikan Nasional 2020-2035
Kiai Jaidi melanjutkan, draft pada Juli 2020 itu, sebenarnya sudah disampaikan juga ke Komisi X DPR RI. Sayangnya, pada pertemuan Komisi X DPR RI bersama tokoh-tokoh agama, Januari lalu, sebutnya, proses perubahan itu tidak disampaikan.
Sehingga, yang terbaca sejumlah tokoh agama yang hadir pada pertemuan tersebut adalah hilangnya muatan agama di dalam konsep peta jalan pendidikan nasional 2020-2035.
“Saya melihat, ini ada sebuah keterlambatan informasi (dari berita) yang beredar (di media sosial). Sementara sudah disampaikan kepada DPR RI, tetapi ternyata Komisi X tidak menjelaskan kepada tokoh agama dan MUI berkenaan dengan perubahan diktum tersebut. Jadi dipikir kan sudah selesai, ternyata justru mengundang tokoh agama dan ormas keagamaan justru menimbulkan permasalahan baru bukan mengklarifikasi. Jadi itulah yang terjadi,” sebut Kiai Jaidi.
Ia menambahkan, diksi “Agama” memang tidak ada dalam konsep Juli 2020 itu. Namun diktum “Karakter dan Budaya” sudah diganti menjadi “Iman dan Taqwa sesuai dengan Jiwa Manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila”. Ia menilai, diktum baru itu sudah cukup untuk memberikan tafsiran bahwa muatan agama sudah masuk ke dalam konsep pendidikan nasional 2020-2035.
“Jadi, artinya muatan inti pelajaran agama itu berada pada sumber keimanan dan ketakwaan dan kepatuhan. Itu menjadi penjabaran ketaatan di dalam pembelajaran atau penyampaian materi keimanan dan ketakwaan sesuai dengan ajaran agama masing-masing,” sebut Kiai Jaidi.
Pertemuan Mendikbud dengan pihak MUI Pusat itu berlangsung pada Rabu sore di Jakarta (17/03/2021). Menurut Kiai Jaidi, pertemuan berharga dengan Mendikbud itu berjalan penuh kekeluargaan. Mendikbud katanya pun siap hadir kapan saja jika MUI atau ormas keagamaan lain ada kegiatan atau webinar untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait masalah itu.
“Artinya, supaya mendengar langsung penjelasan dari Menteri, walaupun Menteri juga mengharapkan kerja sama antara Kemendikbud dan MUI bisa terus berlanjut, dia berharap MUI bisa membantu Kemendikbud mensosialisasikan program maupun kebijakan. Kita juga meminta supaya sosialisasi ini disebarluaskan kepada ormas Islam yang memiliki instansi pendidikan, sehingga konsep yang baru ini bisa betul-betul menjadi hal yang menyelesaikan permasalahan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyoroti hilangnya frasa “agama” dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pernyataan Haedar ini disampaikan dalam forum FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang diadakan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Senin (01/03/2021).
Haedar mengatakan Mendikbud telah melawan Konstitusi (inkonstitusional) sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila. “Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar Nashir sebagaimana dimuat di laman resminya, muhammadiyah.or.id.
Ketum PP Muhammadiyah itu menuturkan pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.
“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kritik Haedar. “Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang,”tanyanya lagi.*