Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keberatan dengan Tuntutan JPU, Pengacara Gus Nur Bakal Ajukan Pembelaan Pekan Depan

Bambang S
Terakhir diupdate: 23 Maret 2021 20:33 8:33 pm
Bambang S
Dipublikasikan 23 Maret 2021 22:00
Bagikan
Gus Nur Pembelaan
Bagikan

Hidayatullah.com–Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengatakan pihaknya bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus perkara ujaran kebencian.

“Kami tetap akan melakukan pleidoi (pembelaan) karena memang dijadwalkan pekan depan hari Senin (29 Maret 2021), Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan, tapi kami juga buka ke publik,” ujar Ricky Fatamazaya, kuasa hukum Gus Nur, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/03/2021).

Hanya saja Ricky belum bisa memastikan apakah pledoi tersebut dalam bentuk tertulis ataukah akan dibacakan secara langsung di persidangan. Pastinya, pihaknya akan berupaya untuk memberikan hal terbaik bagi kliennya.

Ricky juga meminta dukungan dari semua pihak agar perkara yang dihadapi Gus Nur bisa mendapatkan hasil terbaik. Dia juga meminta semua umat Muslimin untuk mendoakan kliennya tersebut agar bisa bebas dari jeratan hukum tersebut.

Sebab menurut Ricky, peradilan yang dihadapi kliennya itu merupakan peradilan politik, bukan peradilan hukum. Apalagi, selama persidangan berlangsung, pihak yang merasa menjadi korban tidak pernah datang di persidangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pihak yang menjadi saksi korban itu yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj keduanya tidak pernah datang selama persidangan. Tercatat, sebanyak empat kali dilakujan pemanggilan namun keduanya mangkir.

“Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, ditutut hukuman 2 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian. Selain itu, jaksa juga menuntut Gus Nur didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/03/2021).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gus NurKetua PBNUMenteri Agama Yaqut Cholil Choumasperadilan politikperkara ujaran kebencianSaid Aqil SiradjSugi Nur RaharjaUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya gus-nur JPU Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian
Tulisan selanjutnya PM Ethiopia Abiy Ahmed Mengakui Ada Tentara Eritrea di Tigray

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?