Hidayatullah.com–Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengatakan pihaknya bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus perkara ujaran kebencian.
“Kami tetap akan melakukan pleidoi (pembelaan) karena memang dijadwalkan pekan depan hari Senin (29 Maret 2021), Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan, tapi kami juga buka ke publik,” ujar Ricky Fatamazaya, kuasa hukum Gus Nur, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/03/2021).
Hanya saja Ricky belum bisa memastikan apakah pledoi tersebut dalam bentuk tertulis ataukah akan dibacakan secara langsung di persidangan. Pastinya, pihaknya akan berupaya untuk memberikan hal terbaik bagi kliennya.
Ricky juga meminta dukungan dari semua pihak agar perkara yang dihadapi Gus Nur bisa mendapatkan hasil terbaik. Dia juga meminta semua umat Muslimin untuk mendoakan kliennya tersebut agar bisa bebas dari jeratan hukum tersebut.
Sebab menurut Ricky, peradilan yang dihadapi kliennya itu merupakan peradilan politik, bukan peradilan hukum. Apalagi, selama persidangan berlangsung, pihak yang merasa menjadi korban tidak pernah datang di persidangan.
Pihak yang menjadi saksi korban itu yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj keduanya tidak pernah datang selama persidangan. Tercatat, sebanyak empat kali dilakujan pemanggilan namun keduanya mangkir.
“Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, ditutut hukuman 2 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian. Selain itu, jaksa juga menuntut Gus Nur didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/03/2021).*