Hidayatullah.com–Instruksi Gubernur (InsGub) Nomor 67/2014 yang dikeluarkan Pemprov DKI dan ditanda tangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dinilai upaya pengerdilan umat.
Hal tersebut disampaikan KH. Masrur Anhar, Ketua Umum Dapur Da’i Nusantara (Da’ina) pada Pengajian Politik Islam (PPI), Ahad, 28 September 2014 di ruang ibadah utama Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta.
“Alasannya, banyak anak-anak trauma melihat kucuran darah hewan. Tapi ternyata orang Islam diam. Nanti bisa jadi, takbir keliling dilarang, tapi kemaksiatan dipersilahkan,”tuturnya miris.
Menurut Masrur Anhar, alasan pelarangan tersebut sangat berlebihan.
“Apa iya trauma? Kalau memang trauma, kenapa diadakan di tengah masyarakat? Kurban yang diadakan di masyarakat juga dihadiri anak-anak,”ucapnya yang tak habis pikir adanya dengan Instruksi Gubernur (InsGub) DKI tersebut.
Menurut Masrur, Ahok kelihatannya tidak memahami makna pemotongan hewan kurban yang dinilai tidak sekadar ritual bagi umat Islam.
Sementara itu, Ahok menilai ada yang mempolitisir instruksi gubernur terserbut. Sebab, menurutnya, peraturan itu hanya mengatur soal lokasi pemotongan hewan kurban dan lokasi penjualan hewan kurban.
“Kita punya Perda kan tidak boleh berjualan hewan kurban di trotoar atau jalan, maka kita siapkan tempat berjualan. Nah yang ribut siapa? orang yang biasa nyewain lapak buat jualan di trotoar, rezekinya hilang kalau kita sediakan tempat,” ujar Ahok dikutip detik.*