Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ramadhan 2021, Empat Program TV Bermasalah, Infokom MUI Beri Rekomendasi ke KPI dan Lembaga Penyiaran

Bambang S
Terakhir diupdate: 8 Mei 2021 15:56 3:56 pm
Bambang S
Dipublikasikan 8 Mei 2021 15:56
Bagikan
infokom mui
Bagikan

Hidayatullahcom — Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI menggelar laporan hasil pantauan tayangan televisi pada Ramadhan tahap kedua. Pemantauan tahap dua itu merupakan Pemantauan final yang berlangsung sejak 23 April sampai 06 Mei 2021. Diketahui, sebanyak 33 pemantau lintas komisi yang turut terlibat.

Anggota Tim Pemantau Infokom MUI Rida Hesti Ratnasari mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi kepada KPI dan Lembaga Penyiaran, dan meminta keduanya untuk menindaklanjuti masukan tersebut.

Pertama, Mendorong KPI untuk mengeluarkan sankrsi tegas, bukan semata-mata sanksi teguran tertulis melainkan penghentian sementara program Ramadhan yang melanggar UU dan P3SPS. Dijelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Pada pasal 36 ayat (6) menyatakan melarang, memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/ atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional,” kata Rida yang mewakili Tim Pemantau Infokom MUI, di aula Buya Hamka MUI Pusat Jakarta, Jumat (07/05/2021).

Dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Pasal 24 ayat (1), kata Rida, pernyataan, “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang memiliki kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan /atau menghina agama dan Tuhan.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pelanggaran atas pasal ini, menurut MUI diancam sanksi “penghentian sementara” (pasal 80), dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu. Nanti tidak diberi penambahan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2).

“Oleh beberapa program Ramadhan yang jelas eksplisit dan kasat mata melanggar sudah seharusnya dikenai sanksi minimal penghentian sementara tayangannya program,”ujar Rida

Adapun program televisi yang bermasalah itu yakni Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers (ANTV), Pas Buka dan Sahur Seger (Trans7), Sore-sore Ambyar (TransTV), Kring-kring Ramadhan dan In The Kost (Net TV).
Dikatakan Rida, MUI melihat beberapa program tersebut melanggar UU serta asas kepatutan. Sehingga mengganggu kondusifnya bulan suci Ramadan.

Kedua, Merekomendasikan stasiun tv yang “nakal” dan tetap mempertahankan program-program melanggar hingga sekarang, apalagi kalau terhubung dengan pelanggaran serupa di tahun-tahun pemantauan sebelumnya, untuk diberi sanksi moral dengan tidak diberi apresiasi di Anugerah Syiar Ramadan (ASR). “Sekalipun stasiun tv bersangkutan memiliki program bagus lainnya. Ini sebagai bentuk komitmen untuk memastikan tayangan televisi itu harus menjadi tanggungjawab institusi medianya masing-masing secara kelembagaan,” terangnya.

Ketiga, Menginisiasi workshop pra Ramadan untuk menyamakan persepsi, update data serta memahami yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama proses produksi dan distribusi tayangan ke khalayak. Outputnya adalah “Protokol Ramadan” sehingga bisa terhindari dari ego sektoral media masing-masing.

Sementara itu, untuk rekomendasi Lembaga Penyiaran (LP). Infokom MUI memberi 3 rekomendasi, yakni:

Pertama, Program Ramadan tidak harus seluruhnya bersifat tayangan Live. Lembaga Penyiaran harus memilah yang berisiko menimbulkan masalah jangan disiarkan Live. “Catatan hasil pantauan selama ini, tayangan Live komedi terlebih dengan komunikasi impromptu banyak yang bermasalah. Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menjadi program recording,”jelas Rida

Kedua, Program yang tayang selama Ramadan, terutama program variety show yang tayang melibatkan para talent, harus berbasis skrip (scripted) sehingga memudahkan kontrol pihak stasiun tv bersangkutan.

Ketiga, Merekomendasikan LP membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Infokom MUIKPIRamadhan 2021
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Covid-19: Vaksin Buatan China Sinopharm Dapat Izin WHO
Tulisan selanjutnya Lebih 50 Orang Terluka setelah Serdadu Zionis Serang Jama’ah Shalat Tarawih di Masjidil Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?