Hidayatullahcom — Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI menggelar laporan hasil pantauan tayangan televisi pada Ramadhan tahap kedua. Pemantauan tahap dua itu merupakan Pemantauan final yang berlangsung sejak 23 April sampai 06 Mei 2021. Diketahui, sebanyak 33 pemantau lintas komisi yang turut terlibat.
Anggota Tim Pemantau Infokom MUI Rida Hesti Ratnasari mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi kepada KPI dan Lembaga Penyiaran, dan meminta keduanya untuk menindaklanjuti masukan tersebut.
Pertama, Mendorong KPI untuk mengeluarkan sankrsi tegas, bukan semata-mata sanksi teguran tertulis melainkan penghentian sementara program Ramadhan yang melanggar UU dan P3SPS. Dijelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Pada pasal 36 ayat (6) menyatakan melarang, memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/ atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional,” kata Rida yang mewakili Tim Pemantau Infokom MUI, di aula Buya Hamka MUI Pusat Jakarta, Jumat (07/05/2021).
Dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Pasal 24 ayat (1), kata Rida, pernyataan, “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang memiliki kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan /atau menghina agama dan Tuhan.”
Pelanggaran atas pasal ini, menurut MUI diancam sanksi “penghentian sementara” (pasal 80), dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu. Nanti tidak diberi penambahan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2).
“Oleh beberapa program Ramadhan yang jelas eksplisit dan kasat mata melanggar sudah seharusnya dikenai sanksi minimal penghentian sementara tayangannya program,”ujar Rida
Adapun program televisi yang bermasalah itu yakni Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers (ANTV), Pas Buka dan Sahur Seger (Trans7), Sore-sore Ambyar (TransTV), Kring-kring Ramadhan dan In The Kost (Net TV).
Dikatakan Rida, MUI melihat beberapa program tersebut melanggar UU serta asas kepatutan. Sehingga mengganggu kondusifnya bulan suci Ramadan.
Kedua, Merekomendasikan stasiun tv yang “nakal” dan tetap mempertahankan program-program melanggar hingga sekarang, apalagi kalau terhubung dengan pelanggaran serupa di tahun-tahun pemantauan sebelumnya, untuk diberi sanksi moral dengan tidak diberi apresiasi di Anugerah Syiar Ramadan (ASR). “Sekalipun stasiun tv bersangkutan memiliki program bagus lainnya. Ini sebagai bentuk komitmen untuk memastikan tayangan televisi itu harus menjadi tanggungjawab institusi medianya masing-masing secara kelembagaan,” terangnya.
Ketiga, Menginisiasi workshop pra Ramadan untuk menyamakan persepsi, update data serta memahami yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama proses produksi dan distribusi tayangan ke khalayak. Outputnya adalah “Protokol Ramadan” sehingga bisa terhindari dari ego sektoral media masing-masing.
Sementara itu, untuk rekomendasi Lembaga Penyiaran (LP). Infokom MUI memberi 3 rekomendasi, yakni:
Pertama, Program Ramadan tidak harus seluruhnya bersifat tayangan Live. Lembaga Penyiaran harus memilah yang berisiko menimbulkan masalah jangan disiarkan Live. “Catatan hasil pantauan selama ini, tayangan Live komedi terlebih dengan komunikasi impromptu banyak yang bermasalah. Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menjadi program recording,”jelas Rida
Kedua, Program yang tayang selama Ramadan, terutama program variety show yang tayang melibatkan para talent, harus berbasis skrip (scripted) sehingga memudahkan kontrol pihak stasiun tv bersangkutan.
Ketiga, Merekomendasikan LP membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan.