Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara ke Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), itu dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Habib Rizieq, Hakim juga membacakan vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatakan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/05/2021)
Majelis Hakim menyampaikan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun amar putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Kemudian, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sebagai guru agama islam
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan Jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Jaksa menuntut Rizieq Syihab 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Habib Rizieq didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakpus,
Habib Rizieq Shihab juga dituding melakukan penghasutan kepada jemaah untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.
Jaksa memiliki bukti berupa rekaman video CCTV milik PT Wahana Jaya Kirana pada Sabtu 14 November 2020 yang memperlihatkan kegiatan tersebut dihadiri ribuan orang.