Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Peneliti LIPI: Aneh Parpol Dukung Calon Independen

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 April 2016 06:44 6:44 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 April 2016 07:20
Bagikan
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro
Bagikan

Hidayatullah.com – Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengaku heran dengan sikap partai politik yang mendukung calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan pada pilkada serentak 2017 mendatang.

Menurutnya, sikap tersebut mengaburkan makna parpol sebagai pilar demokrasi dan sumber rekrutmen kader.

“Menurut saya memang aneh, kalau sudah mendeklarasikan calon perseorangan, seharusnya tidak ada partai yang mendekat,” ungkapnya saat diskusi publik “Jalur Perseorangan: Penguatan Demokrasi atau Deparpolisasi” di MMD Initiative, Jakarta, Rabu (30/03/2016).

“Lebih aneh lagi kalau calonnya menerima, lho kok menerima berarti nunggu dong,” tambah Zuhro.

Ia juga menjelaskan, sulit memosisikan parpol dalam dukungan kepada calon perseorangan, apakah disana sebagai pembonceng atau tidak. Padahal, kata dia, semestinya parpol justru menyiapkan kader yang berkualitas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau ternyata membonceng, apalagi jika dia petahana bagus, itu tidak boleh,” imbuhnya.

Menurut Zuhro, sikap seperti itulah yang sebenarnya adalah deparpolisasi. Hal ini karena tidak ada dukungan parpol terhadap calon perseorangan dan tidak sesuai dengan konstitusi.

Walaupun, secara pribadi, dirinya dalam kasus pilkada saat ini setuju dengan calon perseorangan, guna memberikan efek untuk partai melakukan introspeksi.

“Namun pada saatnya independen tidak akan laku, di negara mana pun independen tidak menang. Tapi tidak apa-apa, ini hanya untuk sesaat,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Lembaga Ilmu Pengetahuan IndonesiaLIPIpilkadaSiti Zuhro
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Gagas Kursus Calon Pengantin
Tulisan selanjutnya Komnas HAM Pertanyakan Transparansi Uang yang Beredar dalam Kasus Siyono

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?