Hidayatullah.com — Pemerintah meresmikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku 03-20 Juli. Menko Kemaritiman dan Investasi (Marivest) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi komando dalam menjalankan kebijakan ini menyampaikan PPKM Darurat yang akan menutup sementara mal dan tempat ibadah, seperti masjid
Merespon itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto tidak sependapat dengan keputusan pemerintah menutup masjid dan tempat ibadah lain. Sebab, pasar dan perkantoran masih boleh beroperasi secara terbatas.
“Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka? Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen? Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid,” kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (02/07/2021)
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta agar selama PPKM Darurat ini, tak ada pembubaran paksa atau penutupan tempat ibadah. Menurutnya, masjid dan tempat ibadah masih bisa beroperasi dengan protokol kesehatan.
“Karena itu selama masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini,” usul Yandri.
“Masjid bisa tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus benar-benar memastikan jamaahnya taat prokes,” tambahnya.
Legiaslator Dapil Banten II ini menuturkan, protokol kesehatan di masjid yang bisa dilakukan adalah pembatasan jamaah yang hadir, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Kalau perlu ada rapid tes atau swab antigen hal ini bisa diterapkan oleh DKM untuk zona merah. Intinya selama prokes ketat janganlah ada penutupan masjid,” tutur Yandri.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden menegaskan Mal dan tempat ibadah akan ditutup sementara.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka selama sampai tanggal 20. Jadi kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan ini mungkin sampai di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu,” ujar Luhut, Kamis (01/07/2021).
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” kata Luhut.*