Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Aceh Didesak Dampingi 3 Nelayan Aceh yang Divonis 5 Tahun setelah Bantu Pengungsi Rohingya

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Juni 2021 23:27 11:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Juni 2021 23:27
Bagikan
[Ilustrasi] Kapal nelayan Aceh.
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Aceh Zaenal Abidin meminta kepada Pemerintah Aceh agar memberikan bantuan hukum kepada tiga orang nelayan di Aceh Utara, yang divonis lima tahun penjara. Tiga nelayan ini dihukum karena telah mengevakuasi pengungsi Rohingnya yang terkatung-katung pada tahun 2020 lalu.

“Saya prihatin terhadap vonis hukuman lima tahun yang dijatuhkan terhadap ketiga nelayan di Aceh Utara. Karena ketiga nelayan tersebut melakukan aksi penyelamatan sebagai bentuk aksi solidaritas kemanusiaan,” kata Zaenal Abidin dikutip Antara News.

Ada pun ketiga nelayan yang telah divonis tersebut masing-masing Afrizal (26 tahun) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara. Kemudian Faisal Afrizal (43 tahun) warga Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara serta Abdul Azis (31 tahun) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiganya dinilai hakim melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHPidana.

Zaenal Abidin mengatakan, meski majelis hakim memiliki hak dan wewenang dan pertimbangan hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat itu. Ia berharap vonis yang sebelumnya akan dijatuhkan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tentu saja kita tidak punya hak untuk mengintervensi putusan hakim, tapi yang menjadi perhatian saya bahwa ini adalah urusan kemanusiaan, harusnya hakim juga mempertimbangkan ini,” kata Zaenal menambahkan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar para terdakwa ini melakukan upaya hukum banding, sekaligus mendesak agar Pemerintah Aceh ikut turut tangan untuk membantu menyiapkan penasihat hukum kepada ketiga nelayan tersebut. “Demi mendapatkan keadilan, saya mendorong pemerintah Aceh juga harus turun tangan mendampingi mereka dengan menyiapkan penasihat hukum untuk melakukan upaya banding,” ujar Zaenal.

Menurutnya, upaya banding tersebut harus dilakukan agar jangan sampai gara-gara kasus tersebut, ke depan masyarakat Aceh yang terkenal solider, jadi takut untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.

“Jangan sampai gara-gara kasus ini, masyarakat Aceh yang terkenal memiliki solidaritas dan rasa kemanusiaan tinggi, malah jadi trauma dan takut untuk menolong sesama muslim, seperti yang dialami oleh etnis Rohingya,” tuturnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehnelayan AcehPengungsi Rohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pendidikan di Indonesia Miskin Pengasuhan dan Pembinaan
Tulisan selanjutnya Pakar Komunikasi: Media Sosial Lahirkan Keintiman Semu, Perilaku Iri Hati dan Ilusi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman

Berita
30 Agustus 2026 10:13
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Terbaru

  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?