Hidayatullah.com — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai keputusan Pemerintah memperpanjang PPKM sudah tepat.
“PPKM yang diberlakukan selama tiga pekan belum cukup mengurangi penularan dan dampak kesehatan secara signifikan,” ujar Mu’ti seperti melansir situs Muhammadiyah, pada Rabu (21/07/2021).
Mu’ti menilai keberhasilan PPKM sangat ditentukan oleh kedisiplinan masyarakat dan konsistensi aparat. Pemberlakuan PPKM harus diberlakukan untuk semua pihak.
“Misalnya terkait perjalanan dan kedatangan berbagai pihak dari luar negeri, terutama sinyalemen adanya TKA yang masuk dari negara tertentu,” Muti mencontohkan.
Selain itu, juga diperlukan pendekatan yang humanis persuasif. Mu’ti menegaskan bahwa pendekatan yang prosedural dan kaku sudah harus diakhiri. “Diperlukan komunikasi yang lebih intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Tidak hanya umat Islam. Jangan sampai muncul kesan kegagalan PPKM karena umat Islam,” tegas Mu’ti.
Untuk establishment, Mu’ti berharap bantuan sosial dari Pemerintah perlu disalurkan secepatnya untuk menjamin masyarakat tetap terpenuhi kebutuhan pokok.
“Vaksinasi juga perlu dilakukan akselerasi melalui kerjasama dengan berbagai pihak,” harap Mu’ti.
Senada dengan Mu’ti, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat hingga 25 Juli 2021 bertujuan untuk keselamatan masyarakat.
“PP Muhammadiyah mendukung perpanjangan PPKM. Pemerintah diminta tetap konsisten mengutamakan keselamatan rakyat, dan setiap warga agar semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Dadang di Jakarta.
Dadang mengingatkan dalam menjalankan kebijakan tersebut pemerintah harus tetap mengedepankan keselamatan masyarakat agar selamat dari ancaman pandemi Covid-19.
Tidak hanya pemerintah, PP Muhammadiyah juga mengajak masyarakat agar terus berdoa dan bersabar sembari menaati instruksi dari pemerintah terutama patuh pada protokol kesehatan.
Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.
Bila kasus Covid-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturannya, teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.*