Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Ragukan SP3 HRS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juni 2018 12:27 12:27 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juni 2018 12:27
Bagikan
[File] Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yakin Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah memenuhi seluruh mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi tidak ada alasan meragukan itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (18/06/2018).

Ia meyebutkan, ada tiga mekanisme diterbitkannya SP3 dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Pertama, peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana. Kedua, alat bukti tidak cukup atau kurang. Ketiga, harus dihentikan demi hukum karena wafatnya tersangka, nebis in idem, daluarsa penuntutannya.

Tapi lazimkah SP3 diterbitkan ketika HRS belum diperiksa sebagai teersangka?

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fickar menjelaskan, dalam KUHAP, dikenal tiga modus mekanisme pemeriksaan saksi atau tersangka.

Pertama, memeriksa sendiri di tempat penyidik; kedua, penyidik mendatangi tempat saksi atau tersangka seperti pemeriksaan Sri Mulyani ketiksa masih menjabat Direktur IMF, atau yang ketiga, penyidik mendelegasikan pemeriksaan kepada penyidik setempat dimana saksi atau tersangka berada, termasuk mendelegasikan pada atase kepolisian jika saksi atau tersangka berada di negara lain.

“Alasan tidak ditemukannya peng-upload chat HRS itu artinya kurang alat buktinya yang memang bisa menjadi alasan SP3,” kata Fickar.

Tapi secara teori, kata dia, SP3 bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru. “(Namun) dalam praktik, tidak pernah terjadi,” tuturnya.

Ia mengingatkan, hukum jangan ditempatkan sebagai alat kekuasaan untuk mengkriminalisasikan seseorang atau pihak tertentu yang tidak disukai. Juga jangan untuk menghindarkan kesan dengan “mudah” proses hukum dihentikan tanpa alasan yang jelas.

“Sayangnya memang hukum itu tidak berada di ruang hampa atau steril dari perseliweran atau saling berkelindannya kepentingan termasuk kekuasaan politik,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarHabib Rizieq ShihabHRSKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaKUHAPpakar hukum pidanaSP3SP3 Habib Rizieq Shihabyakin Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menolak Servis Gawai, Apple Kena Denda di Australia
Tulisan selanjutnya Komjen Iriawan Pj Gubernur, Dinilai Polri Diseret ke Politik Praktis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?