Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Ragukan SP3 HRS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juni 2018 12:27 12:27 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juni 2018 12:27
Bagikan
[File] Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yakin Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah memenuhi seluruh mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi tidak ada alasan meragukan itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (18/06/2018).

Ia meyebutkan, ada tiga mekanisme diterbitkannya SP3 dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Pertama, peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana. Kedua, alat bukti tidak cukup atau kurang. Ketiga, harus dihentikan demi hukum karena wafatnya tersangka, nebis in idem, daluarsa penuntutannya.

Tapi lazimkah SP3 diterbitkan ketika HRS belum diperiksa sebagai teersangka?

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fickar menjelaskan, dalam KUHAP, dikenal tiga modus mekanisme pemeriksaan saksi atau tersangka.

Pertama, memeriksa sendiri di tempat penyidik; kedua, penyidik mendatangi tempat saksi atau tersangka seperti pemeriksaan Sri Mulyani ketiksa masih menjabat Direktur IMF, atau yang ketiga, penyidik mendelegasikan pemeriksaan kepada penyidik setempat dimana saksi atau tersangka berada, termasuk mendelegasikan pada atase kepolisian jika saksi atau tersangka berada di negara lain.

“Alasan tidak ditemukannya peng-upload chat HRS itu artinya kurang alat buktinya yang memang bisa menjadi alasan SP3,” kata Fickar.

Tapi secara teori, kata dia, SP3 bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru. “(Namun) dalam praktik, tidak pernah terjadi,” tuturnya.

Ia mengingatkan, hukum jangan ditempatkan sebagai alat kekuasaan untuk mengkriminalisasikan seseorang atau pihak tertentu yang tidak disukai. Juga jangan untuk menghindarkan kesan dengan “mudah” proses hukum dihentikan tanpa alasan yang jelas.

“Sayangnya memang hukum itu tidak berada di ruang hampa atau steril dari perseliweran atau saling berkelindannya kepentingan termasuk kekuasaan politik,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarHabib Rizieq ShihabHRSKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaKUHAPpakar hukum pidanaSP3SP3 Habib Rizieq Shihabyakin Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menolak Servis Gawai, Apple Kena Denda di Australia
Tulisan selanjutnya Komjen Iriawan Pj Gubernur, Dinilai Polri Diseret ke Politik Praktis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?