Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Gelar Webinar Kajian RUU PKS dari Perspektif Multidisiplin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Juli 2021 21:49 9:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Juli 2021 21:49
Bagikan
RUU PKS
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia pada Jum’at (30/07/2021) menggelar webinar kajian Rancangan Undang-undang Penghapusan Kejahatan Seksual (RUU PKS) dengan menghadirkan beragam pembicara.

Webinar bertajuk Menggali Pokok Pikiran tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual dari Perspektif Multidisiplin tersebut diadakan melalui Zoom sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00. Menghadirkan enam pembicara, diskusi dimulai dengan pemaparan dari Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang merupakan coordinator penyusunan RUU PKS.

Willy menegaskan bahwa RUU PKS saat ini masih berupa draft rancangan dan bahwa Baleg DPR menerima semua masukan dari berbagai pihak.

RUU PKS yang telah muncul sejak tahun 2016 hingga kini terus mengalami perdebatan dan revisi, termasuk terkait judul dan substansinya. Yang terbaru adalah pengubahan diksi dari kekerasan menjadi kejahatan, yang dianggap lebih tepat dan mewakili.

Paradigma dan Penggunaan Istilah

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Prof. Dr. Topo Santoso, M.H., guru besar FH UI, dalam sesinya mengatakan bahwa penggunaan istilah dalam RUU amat penting. Perubahan istilah dari “kekerasan” ke “kejahatan” menurutnya juga tidak tepat, yang lebih tepat digunakan semestinya adalah “tindak pidana”.

Topo juga mengkritisi beberapa pidana yang sebenarnya telah tercakup di KUHP namun masih dimuat di RUU PKS, seperti perkosaan.

Prof. Dr. Abdul Mujib, guru besar UIN Jakarta, juga menegaskan bahwa undang-undang baru tidak seharusnya mengulang yang sudah ada. Jika telah ada, “operasionalnya lah yang harusnya diperbarui”, ujarnya.

Abdul Mujib juga menyampaikan bahwa starting point dalam pembuatan RUU juga penting untuk ditinjau, apakah berfokus pada frasa “kejahatan” atau “seksual”. Jika berfokus pada “seksual”, ungkapnya, maka zina dan liwath (homoseksual) akan menjadi tindak pidana.

Jika paradigma ini dapat dipertimbangkan, ujarnya, hal ini akan menjadi pelengkap dari terhadap apa yang belum terwadahi dalam KUHP.

Sementara, Prof. Euis Sunarti, guru besar IPB, juga mengatakan bahwa paradigma dalam naskah RUU PKS yang lama perlu ditinjau ulang. Terutama terkait pemikiran feminisme dan pro-LGBT yang menjadi landasan, yang ujarnya bertentangan dengan Pancasila dan jati diri bangsa.

Pencegahan dan Perlindungan

Euis Sunarti mengatakan bahwa frasa penghapusan berarti berfokus pada perlindungan dan pencegahan. Untuk itu, menurutnya, keluarga seharusnya menjadi basis utama dari kebijakan.

“Aneh, saat mendukung RUU PKS tapi menolak UU Ketahanan Keluarga,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Euis, adalah bagaimana upaya pencegahan kejahatan seksual juga dapat masuk dalam sistem hukum yang ada. Ia juga mengatakan bahwa keluarga adalah institusi pencegahan kejahatan seksual yang utama.

Prof. Dr. Mudzakkir, ahli hukum UI, juga mengatakan bahwa yang lebih penting dari hukum adalah penanggulangan masalahnya. Ketimbang hukum pidana, upaya pencegahan dan pemberantasan musabab dari maraknya kejahatan seksual lah yang harus mendapat porsi perhatian yang lebih besar.

Elly Risman, ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, mengatakan bahwa telah terjadi peningkatan kejahatan seksual selama pandemi, terutam padan anak. Ia menekankan bahwa disfungsi keluarga adalah penyebab utamanya, sehingga pengambil kebijakan perlu mempertimbangkan dan mengakomodasi hal ini.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kajianMajelis Ulama IndonesiaRUU PKSWebinar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan ‘Israel’ Bunuh Pemuda Palestina di Pemakaman Korban Syahid Sebelumnya yang Berusia 12 Tahun
Tulisan selanjutnya Mesir Hukum Mati 21 Anggota Ikhwanul Muslimin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?