Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyampaikan aksi yang dilakukan Dinar Candy memenuhi unsur pornoaksi. Dia menyebut tindaknya itu melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Aksi Dinar Candy yang berbikini di trotoar jalan untuk menolak PPKM level 4 diperpanjang disebut bernuansa pornografi dan pornoaksi,” kata Suparji ketika yang dimintai pendapat perihal tindakan penyanyi DJ tersebut.
“Apa yang dilakukan Dinar Candy dinilai sudah masuk unsur tersebut karena dilakukan di tempat umum,”imbuhnya
Selain itu, Suparji juga menyebut dalam aturan yang ada, Dinar Candy bisa terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sanski itu tercantum pada Pasal 36 tentang eksploitasi seksual di muka umum.
“Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara,” kata dia
Ada pun isi Pasal 36 berbunyi; Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sebelumnya, aksi Dinar Candy menarik banyak perhatian yang berbikini di jalan sebagai bentuk protes atas diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dinar Candy mengunggah aksi berbikini di akun Instagram pribadinya. Dia memegang sebuah papan bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang”. Hanya saja penelusuran Hidayatullah.com unggahan video tersebut telah dihapus.*