Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa ucapan Youtuber Muhammad Kece (M Kece) yang menyinggung Nabi Muhammad menjurus pada penghinaan agama. Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur 156a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
“Jadi kalimat ‘Siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis’ sudah memenuhi unsur penodaannya,” kata Suparji dalam keterangan persnya yang diterima Hidayatullah, Senin (23/08/2021).
Selain itu, unsur “barang siapa” juga terpenuhi lantaran MK merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggung jawabkan tindakannya. Sedangkan unsur “di muka umum” terpenuhi lantaran yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal youtube.
“Di kanal youtube semua masyarakat bisa melihat. Maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP,” paparnya.
Karenanya, pakar hukum itu berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas M Kece. Sebab, tidak ada ruang bagi penista agama di Indonesia.
“Polri sebaiknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus semacam ini. Jangan sampai, penistaan agama semakin menjamur dan menghancurkan sendi-sendi persatuan kita,” tuturnya.
Selain itu, Suparji meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Ia berpesan, jangan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.*