Hidayatullah.com — Rapat Paripurna, DPR RI menyetujui permintaan amnesti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditujukan ke Saiful Mahdi, yang merupakan dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar yang saat itu memimpin sidang, membacakan surat presiden terkait permohonan amnesti tersebut. “Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” ujar Muhaimin dalam rapat paripurna, di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (07/10/2021).
Muhaimin kemudian menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah permintaan amnesti tersebut bisa disetujui. Para anggota DPR kemudian menyetujui permohonan amnesti dan selanjutnya akan diberikan jawaban tertulis kepada Presiden Jokowi.
“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?” kata Muhaimin. “Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada presiden,”imbuhnya.
Diketahui, Pada Maret 2019, Saiful Mahdi, dosen jurusan statistika pada fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala di Aceh, mengirimkan pesan yang mengkritik hasil tes CPNS bagi dosen fakultas teknik di sebuah grup WhatsApp. Dia kemudian dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dalam UU ITE. Singkatnya, Ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Kasusnya yaitu
Pada tanggal 02 September 2021, pihak kejaksaan mengantar Saiful Mahdi untuk mulai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Di hari yang sama, tim hukumnya mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.
Kemudian, melalui Menkopolhukam, Mahfud MD mengabarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkum HAM dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud, Selasa (05/10/2021).*