Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Larangan Minuman Beralkohol Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2021

Bambang S
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2021 13:04 1:04 pm
Bambang S
Dipublikasikan 13 Oktober 2021 13:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ditargetkan selesai akhir tahun 2021. Proses pembahasan RUU Minol di badan legislasi (Baleg) DPR sampai saat ini sedang berlangsung.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyampaikan pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar, LSM pegiat anti Minol dan lembaga keagamaan seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, MATAKIN, Permabudhi, dan PHDI. “RUU Minol sebagai inisiatif DPR ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021 dan semoga bisa tercapai,” kata Achmad berdasarkan penelurusan Hidayatullah.com, Rabu (13/10/2021).

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan tahun 2014-2015 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI dan pembahasan tingkat satunya dibahas dalam sebuah Pansus RUU tentang Larangan Minol. Namun karena tidak ditemukan kata sepakat antara DPR RI dan pemerintah, maka sampai berakhirnya DPR RI periode 2014-2019, pembahasan RUU tentang Larangan Minol tidak berhasil disahkan menjadi UU.

“DPR RI periode 2019-2024, Fraksi PPP dan beberapa fraksi lainnya mengajukan kembali RUU minuman berlakohol masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 dan 2021. Pada tahap pembahasan harmonisasi di Baleg, status RUU Larangan Minuman Beralkohol yang semula inisiatif anggota Fraksi PPP dan beberapa fraksi lain disepakati dalam rapat Pleno Baleg menjadi RUU inisiatif Baleg DPR RI,” ujar Awiek.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membeberkan RUU ini murni usulan dari Fraksi PPP di DPR RI, namun dalam perjalanannya kemudian berkembang menjadi usulan dari Baleg DPR RI. “Periode 2009-2014, anggota Fraksi PPP DPR RI menginisiasi lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan berhasil masuk dalam Prolegnas jangka menengah,” kata Awiek.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Sarmidi Husna mengungkapkan Nahdlatul Ulama memandang perlu pengaturan minuman beralkohol yang meliputi pelarangan, pengendalian, dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, serta konsumsi. Dia mengatakan Islam mengajarkan untuk memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

“Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau diizinkan untuk dilakukan. Sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi. Minuman Beralkohol, merupakan salah satu yang merusak jiwa. akal, keturunan, sehingga Islam secara tegas melarangnya,” kata Sarmidi dalam webinar RUU Minol yang digelar Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sarmidi menambahkan ajaran Islam itu berfungsi mengatur kehidupan manusia, mewujudkan kemaslahatan hakiki, dan menolak segala bentuk mafsadah (kerusakan) dan kejahatan. “Khamr itu biang kejahatan. Siapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya 40 hari. Apabila mati sedang khamr masih ada di perutnya, maka ia mati jahiliyah,” kata Sarmidi Husna mengutip hadist riwayat Daruqutni dari Abdullah bin Amr.

Menurut Sarmidi pengaturan RUU Larangan Mianuman Beralkohol tidak perlu menggunakan istilah-istilah agama tertentu, tetapi pengaturan berbasis kesehatan dan meresahkan masyarakat. “Karena menjaga akal itu bukan hanya ajaran agama Islam, tapi agama-agama lain juga mengajarkannya,” ujarnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Achmad BaidowiProlegnas Prioritas 2021RUU Minol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sally Rooney Dukung Palestina, Sally Rooney Tolak Bukunya Diterjemahkan ke Bahasa Ibrani
Tulisan selanjutnya Dua Tahun Penjara untuk Adik Mendiang Presiden Aljazair Bouteflika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?