Hidayatullah.com — Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ditargetkan selesai akhir tahun 2021. Proses pembahasan RUU Minol di badan legislasi (Baleg) DPR sampai saat ini sedang berlangsung.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyampaikan pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar, LSM pegiat anti Minol dan lembaga keagamaan seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, MATAKIN, Permabudhi, dan PHDI. “RUU Minol sebagai inisiatif DPR ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021 dan semoga bisa tercapai,” kata Achmad berdasarkan penelurusan Hidayatullah.com, Rabu (13/10/2021).
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan tahun 2014-2015 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI dan pembahasan tingkat satunya dibahas dalam sebuah Pansus RUU tentang Larangan Minol. Namun karena tidak ditemukan kata sepakat antara DPR RI dan pemerintah, maka sampai berakhirnya DPR RI periode 2014-2019, pembahasan RUU tentang Larangan Minol tidak berhasil disahkan menjadi UU.
“DPR RI periode 2019-2024, Fraksi PPP dan beberapa fraksi lainnya mengajukan kembali RUU minuman berlakohol masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 dan 2021. Pada tahap pembahasan harmonisasi di Baleg, status RUU Larangan Minuman Beralkohol yang semula inisiatif anggota Fraksi PPP dan beberapa fraksi lain disepakati dalam rapat Pleno Baleg menjadi RUU inisiatif Baleg DPR RI,” ujar Awiek.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membeberkan RUU ini murni usulan dari Fraksi PPP di DPR RI, namun dalam perjalanannya kemudian berkembang menjadi usulan dari Baleg DPR RI. “Periode 2009-2014, anggota Fraksi PPP DPR RI menginisiasi lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan berhasil masuk dalam Prolegnas jangka menengah,” kata Awiek.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Sarmidi Husna mengungkapkan Nahdlatul Ulama memandang perlu pengaturan minuman beralkohol yang meliputi pelarangan, pengendalian, dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, serta konsumsi. Dia mengatakan Islam mengajarkan untuk memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
“Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau diizinkan untuk dilakukan. Sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi. Minuman Beralkohol, merupakan salah satu yang merusak jiwa. akal, keturunan, sehingga Islam secara tegas melarangnya,” kata Sarmidi dalam webinar RUU Minol yang digelar Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sarmidi menambahkan ajaran Islam itu berfungsi mengatur kehidupan manusia, mewujudkan kemaslahatan hakiki, dan menolak segala bentuk mafsadah (kerusakan) dan kejahatan. “Khamr itu biang kejahatan. Siapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya 40 hari. Apabila mati sedang khamr masih ada di perutnya, maka ia mati jahiliyah,” kata Sarmidi Husna mengutip hadist riwayat Daruqutni dari Abdullah bin Amr.
Menurut Sarmidi pengaturan RUU Larangan Mianuman Beralkohol tidak perlu menggunakan istilah-istilah agama tertentu, tetapi pengaturan berbasis kesehatan dan meresahkan masyarakat. “Karena menjaga akal itu bukan hanya ajaran agama Islam, tapi agama-agama lain juga mengajarkannya,” ujarnya.*