Hidayatullah.com—Bekas orang kuat Aljazair yang juga adik mendiang mantan preside Abdelaziz Bouteflika hari Selasa (12/10/2021) diganjar hukuman penjara dua tahun karena “menghalangi jalannya proses peradilan”, lapor kantor berita resmi APS.
Presiden Bouteflika dipaksa mengundurkan diri menyusul aksi protes masyarakat yang menentang rencananya ikut pemilu 2019 untuk masa jabatan kelima. Dia wafat pada September 2021 dalam usia 84 tahun.
Kepergian Bouteflika diiringi dengan rangkaian tuntutan hukum terhadap orang-orang yang pernah memegang jabatan tinggi di masa pemerintahannya, termasuk adiknya Said, yang dipandang sebagai orang yang sebenarnya mengendalikan kekuasaan di Aljazair sejak abangnya mengalami stroke pada tahun 2013.
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Said Bouteflika, yang bersama sejumlah bekas pejabat tinggi lain didakwa menyalahgunakan kekuasaan, menyuruh orang melakukan pemalsuan dokumen resmi, menghalangi jalannya proses persidangan dan pelecehan terhadap pengadilan.
Sementara itu di Dar El Beida, sebelah timur Aljir, bekas menteri kehakiman Tayeb Louh didudukkan di kursi terdakwa. Dia diganjar 6 tahun penjara, sedangkan taipan Ali Haddad dijatuhi hukuman penjara dua tahun, lapor APS seperti dilansir AFP. Keduanya ada orang dekat mendiang Abdelaziz Bouteflika.
Bekas inspektur jenderal di kementerian kehakiman Tayeb Belhachemi juga divonis dua tahun penjara.
Pengadilan membebaskan 6 terdakwa lain dari tuduhan.
Said Bouteflika, 63, ditangkap pada Mei 2019 dan dijatuhi hukuman 15 tahun karena “berkomplot melawan negara dan tentara” selama hari-hari terakhir pemerintahan abangnya.
Pada 2 Januari, dia dibebaskan dari tuduhan itu oleh pengadilan banding militer, tetapi kasusnya kemudian diserahkan ke pengadilan sipil untuk diadili atas tuduhan korupsi.*