Hidayatullah.com—Novel Bamukmin, eks tokoh Front Pembela Islam (FPI) dan Koordinator Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyerukan pengawalan atas mosi tidak percaya terhadap penegakkan hukum Unlawfull Killing 6 Laskar FPI dalam peristiwa KM 50.
Hal tersebut Novel sampaikan pada pembacaan mosi oleh Koalisi Persaudaraan & Advokat Umat (KPAU) yang dilaksanakan di Hotel Sofyan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021).
“Kalau bisa kita kawal seluruh umat islam untuk menyampaikan mosi tidak percaya tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membubarkan sidang dagelan, sidang yang diduga rekayasa. Dengan kekuatan penuh ke jalan,” ujarnya.
Novel menjelaskan bahwa perwakilannya tak pernah didengar. “Kalau kita sudah datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kita sudah datangi yudikatif, legislatif, maupun eksekutif in syaa Allah mereka akan dengar. Tetapi jika kita tetap tenang, hanya perwakilan-perwakilan mereka tidak mau dengar.”
Untuk itu, Novel mengajak seluruh umat islam untuk mengawal kasus KM 50. Selain itu, dia juga meminta untuk mengawal kasus Habib Rizieq Shihab yang sampai saat ini dijerat 4 tahun, tutur beliau.
Dalam mosinya, KPAU menyebut sidang pengadilan kasus KM 50, bahkan sejak rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Mosi tidak percaya pada proses penegakkan hukum peristiwa KM 50, adalah ikhtiar hukum dengan pendekatan hukum progresif, agar keadilan substantif benar-benar terkuak, agar benar-benar terungkap kebenaran materil, bukan peradilan sandiwara yang hanya menghadirkan lakon di persidangan.”
KPAU juga menyebut bahwa mosi dimaksudkan, “agar perjuangan untuk mengungkap peristiwa KM 50, tidak dapat dipenggal, meskipun telah ada putusan pengadilan”.
“Semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu, yang mendanai, otak atau dalangnya, yang memberikan perintah, yang mengeluarkan keputusan, yang mendanai, yang melindungi, dan semua yang terlibat diseret ke pengadilan HAM dengan dakwaan pasal 37 jo pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000, dengan ancaman pidana maksimum pidana mati,” sebut mosi tersebut.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa lalu (27/10/2021). Tujuh saksi kasus pembunuhan laskar FPI dihadirkan secara virtual di ruang sidang, mereka antara lain Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.*