Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag: Masyarakat di Atas 60 Tahun Ibadah di Rumah Saja

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2021 06:20 6:20 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 Oktober 2021 07:30
Bagikan
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar
Bagikan

Hidayatullah.com—Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar menyatakan kelompok masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun disarankan untuk beribadah di rumah saat peringatan hari besar keagamaan. Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19..

“Tentu dalam pelaksanaannya, dalam aturannya, yang Lansia tidak dianjurkan mengikuti aktivitas keagamaan di tempat ibadah dan disarankan beribadah di rumah masing-masing,” ujar Fuad dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Rabu dikutip laman Antara News.

Dalam SE itu memuat sejumlah aturan tentang pencegahan dan mitigasi penularan Covid-19 di tempat ibadah.  Menurut Fuad, aturan itu juga memuat bahwa pengurus rumah ibadah dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi agar  masyarakat yang akan memasuki tempat ibadah harus menggunakan aplikasi tersebut, sebagai mitigasi pencegahan penularan Covid-19.

“PeduliLindungi, dua kata kunci yang tidak hanya keagamaan. Kondisi pandemi sudah mendorong berbagai komunitas untuk menyesuaikan aktivitas peribadatan. Kita menginginkan dan mendorong agar kedisiplinan masyarakat dalam aktivitas peribadatan mewarnai kedisiplinan dalam kegiatan lainnya,” kata dia.

Kemenag, kata dia, sudah melakukan penyuluhan kepada seluruh pemuka agama terkait aturan di dalam SE 29/2021 agar mensosialisasikannya secara masif. Para penyuluh agama yang berada di bawah kewenangan Kemenag pun diterjunkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Fuad, sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah akan efektif apabila pemuka agama yang terjun langsung ke masyarakat. Edukasi dan ajakan untuk tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Kami juga mendorong agar pengurus rumah ibadah menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mendeteksi kondisi jamaah. Kemenag memberikan bantuan kepada rumah ibadah berkaitan dengan penanganan Covid-19. Kita tidak hanya mengeluarkan ketentuan, tapi juga memfasilitasi dengan menyediakan kebutuhannya,” kata Fuad.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hari besar keagamaanibadahKementerian AgamaSurat Edaran Kemenag
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Masuk Peringkat Dunia dalam Keuangan Syariah, Perlu Pembenahan Kurikulum Lebih Baik
Tulisan selanjutnya Khutbah Jumat: Lima Langkah Mengelola Perbedaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?