Hidayatullah.com — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta DPR RI menolak pencalonan KSAD Andika Perkasa sebagai kandidat tunggal panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun di November ini.
Permintaan Koalisi ini bukan tanpa sebab. Mereka menduga adanya keterkaitan Andika dalam pelanggaran HAM pada kasus pembunuhan tokoh Papua Theiys Hiyo Eluay.
Dengan begitu, mereka mendorong DPR menolak usulan Jokowi itu, hal demikan sudah diatur di dalam legislasi yang berlaku.
“DPR secara tegas menolak usulan pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru sebagaimana hak DPR dalam Pasal 13 Ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (05/11/2021).
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini meminta DPR RI bisa memperdalam dugaan tersebut terutama saat menjalani fit and proper test besok.
Pasalnya, mereka menilai kalau penghormatan terhadap HAM tentu menjadi poin penting dalam profesionalitas TNI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti kepemilikan harta kekayaan yang fantantis dan ketidakpatuhan Jenderal Andika Perkasa yang baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun ketiga selama menjabat sebagai KSAD. “Sejatinya menunjukkan lemahnya integritas dan komitmen Andika Perkasa terhadap agenda pemberantasan korupsi,” terangnya.
Sebaimana diketahui, hari ini, Sabtu (06/11/2021) Komisi I DPR RI akan menggelar fit and proper test terkait calon Panglima TNI dengan kandidat tunggal KSAD Jenderal Andika Perkasa.*