Hidayatullah.com — Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengungkapkan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus test SWAB RS Ummi.
“Benar, kita akan PK segera,” kata Aziz kepada Hidayatullah.com, saat diminta tanggapan mengenai potongan hukuman HRS dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus RS Ummi, Senin (15/11/2021).
Menurut Aziz, Habib Rizieq tidak pantas dihukum meski hanya sehari saja. “Karena HRS tidak layak dipenjara walau sehari,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) lewat jubirnya, Andi Samsan Nganro membenarkan adanya pengurangan hukuman terhadap Habib Rizieq dari yang semula 4 tahun masa tahanan menjadi 2 tahun saja.
HRS, di vonis karena dinilai telah menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. “Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada Detikcom seperti dikutip, Senin (15/11/2021).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini.
Sebelumnya PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021).*