Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Pusat Partai Dakwah Rakyat Indonesia (DPP PDRI) menyampaikan, pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah yang ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (16/11/2021) pagi di Bekasi, Jawa Barat.
“Sehubungan dengan berita yang beredar tentang penangkapan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia oleh aparat negara di kediaman pribadi rumah beliau, maka melalui press release ini kami nyatakan bahwa penangkapan tersebut benar terjadi dan tidak terkait dengan aktivitas beliau (Farid Ahmad Okbah, red) sebagai Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum PDRI, Dr Masri Sitanggang, bersama Sekretaris Drs Yunasdi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (16/11/2021) diterima hidayatullah.com.
Sebagai informasi, katanya, PDRI sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham. “Sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: TPM: Selain Farid Okbah, Dua Dai juga ikut Ditangkap
Oleh sebab itu, katanya, selama ini aktivitas kepartaian Ketua Umum Farid Okbah hanya terkait hal tersebut, dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Adapun aktivitas selain yang tersebut di atas, lanjutnya, merupakan tanggung jawab pribadi Ustadz Farid Okbah di luar dari tanggung jawab dan sepengetahuan pengurus PDRI.
“Partai Dakwah Rakyat Indonesia sedang melakukan pendampingan secara hukum melalui Ketua Bidang Hukum Partai Dakwah yaitu Bapak Ismar Syafrudin, SH, MA. Kami berharap pihak berwenang yang menangkap beliau menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak termakan oleh fitnah-fitnah yang mendiskreditkan beliau.
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan pertolongan dan ketabahan kepada Ustadz Farid Ahmad Okbah agar dapat bisa beraktivitas kembali sebagai Ketua Umum Partai Dakwah demi kejayaan NKRI,” pungkasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap salah seorang dai Ustadz Farid Ahmad Okbah. Kabar ini beredar luas di media sosial pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Salah seorang pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Izmar Syafruddin, membenarkan terjadinya penangkapan terhadap Ustadz Farid Okbah.
“Bener ustadz guru-guru kita ditangkap Densus 88,” ujarnya kepada hidayatullah.com saat dikonfirmasi sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurutnya, Ustadz Farid Okbah ditangkap aparat bakda shalat subuh sebelum berangkat menuju Cirebon dan Jogjakarta untuk menghadiri acara partai dan berdakwah. “Habis shalat subuh beliau langsung dijemput (aparat) di masjid dekat rumah beliau,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, bukan cuma Ustadz Farid Okbah yang ditangkap Densus 88, tapi juga sejumlah ustadz lainnya. “Guru-guru kita ditangkap Densus 88, Dr Zain An-Najah juga Dr Anung Al-Hamat,” sebutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Ustadz Farid Ahmad Okbah
Hingga berita ini ditulis belum ada informasi yang mendetail terkait penangkapan ustadz yang juga merupakan Pendiri Yayasan Al-Islam Bekasi itu. Pihak kepolisian juga belum diperoleh keterangan resminya terkait kabar penangkapan tersebut. Pihak TPM hingga wawancara tadi belum diberikan akses untuk mendampingi langsung Ustadz Farid Okbah.
Sementara itu, Polri belum menjelaskan detail alasan penangkapan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap ustadz Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah. “Ya, benar. Keduanya,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/11/2021) dikutip Detik.com.
Ramadhan mengakui keduanya ditangkap hari Selasa ini tapi ia belum menjelaskan detail kronologi penangkapan.
Ahmad Zain An-Najah dikutip media itu tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Nama itu tercatat di nomor 24.*