Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: Produk Tak Halal Wajib Cantumkan Tanda Khusus

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Januari 2015 22:13 10:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Januari 2015 22:13
Bagikan
Siomay Cu Nyuk yang ramai jadi pembicaraa masyarakat
Bagikan

Hidayatullah.com- Anggota Komisi VIII DPR RI, Fikri Faqih menyampaikan bahwa semua produk yang tidak halal dalam UU perlindungan konsumen, maka wajib dicantumkan tanda khusus berupa gambar atau tulisan serta menyebutkan secara jelas kandungan produk (bahan,red) kehalalannya.

Pernyataan tersebut Fikri sampaikan untuk menanggapi kasus pedagang siomay Cu-Nyuk (menggunakan bahan baku dari daging babi, red).

“Karena ada ketentuan pidana maka selanjutnya masyarakat pun bisa mengadukannya ke pihak yang berwenang,” ujar Fikri kepada hidayatullah.com, Jum’at (23/01/2015).

Untuk menyelamatkan umat Islam dari segala produk yang haram serta dapat membahayakan konsumen, sambil menunggu pemberlakuan Undang-Undang Produk Jaminan Halal (UU PJH), ujar Fikri, maka masyarakat bisa menyampaikan semua keluhan perihal produk ke LPPOM MUI.

“Saya dengar RUU PJH itu diproses sangat lama, pada tahun 2004-2009 diajukan tetapi gagal. Kemudian pada 2009-2014 diajukan dan dibahas lagi. Dan baru tahun 2014 selesai menjadi UU PJH dalam UU 33/2014,” ujar bagian Humas FPKS.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Fikri, pasal 4 dalam UU 33/2014 menyebutkan semua produk makanan yang masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Ketentuan peralihan dalam pasal itu disebutkan bersifat wajib bertahap selama 5 tahun,” tutup anggota Badan Legeslatif.

Sebelum ini, menyikapi ramainya perbincangan di media sosial tentang keberadaan makanan siomay cu nyuk, LPPOM MUI memunta masyarakat berhati-hati.

Menurut penelusuran LPPOM MUI,  kata cu nyuk, dalam bahasa Khek/Hakka cu = babi, nyuk = daging, cu nyuk = daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LPPOM MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gelar Diskusi Kebudayaan Lesbumi Maklumi Protes terhadap Film “King Suleiman”
Tulisan selanjutnya Menyapu Lantai pun, Ulama Ini Baca Al Qur`an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?