Hidayatullah.com- Anggota Komisi VIII DPR RI, Fikri Faqih menyampaikan bahwa semua produk yang tidak halal dalam UU perlindungan konsumen, maka wajib dicantumkan tanda khusus berupa gambar atau tulisan serta menyebutkan secara jelas kandungan produk (bahan,red) kehalalannya.
Pernyataan tersebut Fikri sampaikan untuk menanggapi kasus pedagang siomay Cu-Nyuk (menggunakan bahan baku dari daging babi, red).
“Karena ada ketentuan pidana maka selanjutnya masyarakat pun bisa mengadukannya ke pihak yang berwenang,” ujar Fikri kepada hidayatullah.com, Jum’at (23/01/2015).
Untuk menyelamatkan umat Islam dari segala produk yang haram serta dapat membahayakan konsumen, sambil menunggu pemberlakuan Undang-Undang Produk Jaminan Halal (UU PJH), ujar Fikri, maka masyarakat bisa menyampaikan semua keluhan perihal produk ke LPPOM MUI.
“Saya dengar RUU PJH itu diproses sangat lama, pada tahun 2004-2009 diajukan tetapi gagal. Kemudian pada 2009-2014 diajukan dan dibahas lagi. Dan baru tahun 2014 selesai menjadi UU PJH dalam UU 33/2014,” ujar bagian Humas FPKS.
Menurut Fikri, pasal 4 dalam UU 33/2014 menyebutkan semua produk makanan yang masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Ketentuan peralihan dalam pasal itu disebutkan bersifat wajib bertahap selama 5 tahun,” tutup anggota Badan Legeslatif.
Sebelum ini, menyikapi ramainya perbincangan di media sosial tentang keberadaan makanan siomay cu nyuk, LPPOM MUI memunta masyarakat berhati-hati.
Menurut penelusuran LPPOM MUI, kata cu nyuk, dalam bahasa Khek/Hakka cu = babi, nyuk = daging, cu nyuk = daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou.*