Hidayatullah.com– Setelah ditangkap Densus 88 lebih dari setengah bulan lalu, tiga orang dai, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, secara resmi ditahan Densus 88 selama 120 hari. Ketiga penceramah itu ditahan secara resmi sejak Selasa (07/12/2021) malam.
“(Mereka) sudah ditahan sejak tadi malam (kemarin, red),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol), Ahmad Ramadhan, dikutip berbagai media, Rabu (08/12/2021).
Kata Ramadhan, Farid Okbah dkk ditahan di rumah tahanan (rutan) Densus 88. “Penahanan oleh penyidik selama 120 hari,” kata dia.
Penahanan itu dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan terorisme.
Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang dai di Bekasi, Jawa Barat, 16 November lalu.
Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sementara Farid Okbah adalah anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.
Menurut kepolisian, penahanan ketiga orang itu dilakukan sesuai dengan pertimbangan penyidik.
Sebelum itu, keluarga tiga dai yang ditangkap itu mempertanyakan transparansi Densus 88, baik soal lokasi penahanan sampai hak terkait pertemuan dan pendampingan hukum.
Menurut Ramadhan, pihaknya akan memfasilitasi rencana pertemuan antara keluarga dengan ketiga dai yang ditangkap itu.
Penyidik, katanya, berwenang melakukan pemeriksaan sesuai Undang-Undang dalam masa 14 hari.*