Hidayatullah.com — Seiring terkendalinya penyebaran Covid-19, didukung laju vaksinasi yang terus meningkat Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan sekolah tatap muka.
Ditetapkan oleh 4 menteri, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Dalam kebijakan tersebut dikatakan bahwa sekolah dan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa dilaksanakan setiap hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. SKB 4 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember lalu.
“Pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya,” bunyi isi SKB dikutip dari laman Mendikbud, Kamis (23/12/2021).
Adapun, prosedur PTM pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2, pembelajaran di satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota, PTM dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Kemudian untuk satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen sampai dengan 50 persen, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Lalu, bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Sementara pelaksanaan PTM pada PPKM level 3, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. “Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh,” terangnya.
Untuk PTM terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi menggunakan masker sesuai ketentuan, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu dan menerapkan jaga jarak antar orang atau antar meja paling sedikit 1 meter. Lalu, menghindari kontak fisik dan tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar.
Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, menerapkan etika batuk dan bersin dan rutin membersihkan tangan.
Bila ditemukan kasus Covid maka akan kembali dihentikan pembelajaran tatap muka selama 5 hari. “Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh seiama 5 hari,” tulis SKB tersebut.*