Hidayatullah.com — Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA. Menanggapi laporan itu, Aziz Yanuar berharap polisi profesional dan menemukan jalan tengah yang tak merugikan kedua belah pihak.
Menurutnya masalah seperti ini bukan masalah hukum, tetapi hanya beda pendapat. Sehingga ia meminta polisi mengedepankan berbagai aspek sebelum melanjutkan proses hukum,
“Insyaallah yang terbaik. Repot juga kalau sedikit-sedikit lapor karena baper, misal di medsos atau karena dasar kebencian sehingga memanfaatkan celah (hukum),” ujar Aziz ” ujar Aziz saat diminta mengomentari perkara Habib Bahar, seperti dikutip Kamis (23/12/2021).
Aziz Yanuar yang juga menjadi kuasa hukum Habib Rizieq ini menuturkan bahwa penjara harusnya diisi para pelanggar hukum bukan yang berbeda pendapat. “Penjara seharusnya diisi pelaku kriminal bukan untuk yang berseberangan pendapat dengan penguasa,” tegas Aziz, pria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983 itu.
Sebagaimana diberitakan, Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dipolisikan karena ucapannya yang dianggap menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Polisi menyebutkan ada bukti autentik yang dibawa pelapor yang menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya. “Laporan ada, jadi pelapor bawa bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).*