Hidayatullah.com—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengungkap bahwa sampai saat ini MUI belum menetapkan hukum Cryptocurrency. Dia juga menyebut bahwa jika mengharamkan, maka perlu melihat ada tidaknya gharar atau kezhaliman.
“Sampai saat ini MUI belum menetapkan hukum Cryptocurrency. Sampai sekarang masih dalam pembahasan dan pendalaman. Begitu juga Majma’ Fiqh Al-Islami belum menetapkan hukum Crypto,” ungkap Cholil melalui akun Instagram pada Senin (01/11/2021).
Cholil menyebutkan bahwa Indonesia memandang mata uang yang resmi hanya Rupiah maka tidak boleh menggunakan mata uang Crypto. Hal itu, menurutnya, sesuai UU no. 7 tahu 2011 tentang mata uang.
“Maka akan dikenakan sanksi bagi yang mengganti Rupiah dengan Crypto,” ujarnya. “Namun Kemenkeu RI melalui Bapebti menetapkan tentang bolehnya Crypto sebagai aset investasi.”
Namun, Cholil juga mengungkap, muamalah merupakan masalah ijtihadiyah yang pada dasarnya adalah boleh.
“Artinya, selama belum ada dalilnya berarti boleh. Makanya kalau mau mengharamkan masalah muamalah muamaliyah harus tampak gharar atau kezhalimannya. Kecuali memang negara melarangnya maka tidak bolehnya karena taat kepada hukum negara,” pungkas Cholil.
Sebelumnya, Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Ahad (24/10/2021) memberikan keputusan bahwa cryptocurrency adalah haram.
Pada kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.*