Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Apresiasi Langkah Cepat Polri Tahan Ferdinand, PWNU DKI Jakarta Sebut Biar Jadi Pelajaran di Masyarakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Januari 2022 10:41 10:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Januari 2022 11:00
Bagikan
farid okbah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, Husni Mubarok Amir mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menyikapi kegaduhan cuitan Ferdinand Hutahaean yang bernuansa SARA, dengan perkataan “Allahmu lemah dan Allahku kuat”

Menurutnya penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan Polri terhadap Ferdinand sudah tepat dan sangat pantas dilakukan. Ia menilai langkah seperti ini perlu dilakukan oleh kepolisian agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Sikap yang tegas dari Polri, perlu kita apresiasi penahanan Ferdinand ini, agar jangan main gagah-gagahan, perlu hati-hati kalau urusan agama, apalagi menyampaikannya di ruang publik. Agar menjadi pelajaran buat semua orang tanpa terkecuali bahwa bahasa dan simbol-simbol agama itu bukan untuk mengolok-olok, apalagi nama Allah, jelas bukan untuk dipermainkan,” kata Husni seperti dikutip dari laman Sindonews, Selasa, (11/01/2022).

Husni menegaskan sakralitas agama harus tetap dijaga sehingga menggunakan bahasa agama dengan maksud memperolok penganut agama lainnya sebuah tindakan yang keliru. Meskipun dengan maksud yang baik, namun jika penyampaiannya tidak baik, maka akan menjadi petaka yang cenderung memecah belah persatuan anak bangsa.

“Kita hidup kan saling menjaga, apalagi di tengah kemajemukan bangsa Indonesia ini. Dengan yang berbeda agama saja kita diharuskan saling menghargai, apalagi kepada sesama pemeluk agama Islam?,” bebernya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam pengamatan Husni yang bersangkutan kerap kali membuat kegaduhan di medsos. “Saya dengar dia mualaf, ya harus bisa menahan diri, harus berusaha untuk saling menghormati juga dong. Jangan maunya membuat gaduh terus, lelah kita, banyak yang masih harus diurus oleh bangsa ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia kemudian langsung ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.

Dia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ferdinand HutahaeanPWNU DKI Jakartaujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya al-ghazali Al-Ghazali dan Ibn al-Sabbah: Tantangan dan Respons atas Kemunduran di Abad ke-11
Tulisan selanjutnya Berfantasi Kanibalisme Pria Gay Jerman Mutilasi Teman Kencannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?