Hidayatullah.com — Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, Husni Mubarok Amir mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menyikapi kegaduhan cuitan Ferdinand Hutahaean yang bernuansa SARA, dengan perkataan “Allahmu lemah dan Allahku kuat”
Menurutnya penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan Polri terhadap Ferdinand sudah tepat dan sangat pantas dilakukan. Ia menilai langkah seperti ini perlu dilakukan oleh kepolisian agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Sikap yang tegas dari Polri, perlu kita apresiasi penahanan Ferdinand ini, agar jangan main gagah-gagahan, perlu hati-hati kalau urusan agama, apalagi menyampaikannya di ruang publik. Agar menjadi pelajaran buat semua orang tanpa terkecuali bahwa bahasa dan simbol-simbol agama itu bukan untuk mengolok-olok, apalagi nama Allah, jelas bukan untuk dipermainkan,” kata Husni seperti dikutip dari laman Sindonews, Selasa, (11/01/2022).
Husni menegaskan sakralitas agama harus tetap dijaga sehingga menggunakan bahasa agama dengan maksud memperolok penganut agama lainnya sebuah tindakan yang keliru. Meskipun dengan maksud yang baik, namun jika penyampaiannya tidak baik, maka akan menjadi petaka yang cenderung memecah belah persatuan anak bangsa.
“Kita hidup kan saling menjaga, apalagi di tengah kemajemukan bangsa Indonesia ini. Dengan yang berbeda agama saja kita diharuskan saling menghargai, apalagi kepada sesama pemeluk agama Islam?,” bebernya.
Dalam pengamatan Husni yang bersangkutan kerap kali membuat kegaduhan di medsos. “Saya dengar dia mualaf, ya harus bisa menahan diri, harus berusaha untuk saling menghormati juga dong. Jangan maunya membuat gaduh terus, lelah kita, banyak yang masih harus diurus oleh bangsa ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia kemudian langsung ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
Dia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*