Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis menanggapi wasiat aktris Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan jika meninggal dunia. Kiai Cholil menyampaikan jenazah transgender harus diurus sesuai jenis kelamin sejak dilahirkan.
“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” tulis akun Twitter @cholilnafis, milik kiai Cholil dikutip, Senin (31/01/2022).
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menegaskan bahwa mengubah jenis kelamin tidak diakui dalam agama Islam. “Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,”kata Kiai Cholil.
“Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil,”tukasnya.
Sementara itu, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah juga menyoroti wasiat Dorce tersebut. Ia menyatakan secara fikih proses pemakaman harus kembali ke kodratnya sebagai laki-laki meski sudah menjalani operasi kelamin.
“Pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki, sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki,” kata Gus Miftah dikutip Sindonews, Senin (31/01/2022).
Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta ini menyarankan pemakaman dengan cara laki-laki sebab pengurusan jenazah perempuan dan laki-laki berbeda. Perbedaan tersebut terdapat pada niat shalat jenazah, penggunaan kain kafan yang lebih banyak pada perempuan hingga doa. “Siapa pun yang lahir, sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan,” jelas Gus Miftah.
Selain itu, Dia mengatakan wasiat yang melanggar perintah agama, tidak harus dilakukan. Idealnya wasiat dilakukan jika mengandung kebaikan di dalamnya. “Tidak ada kemaksiatan, apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan,” tandasnya.*