Hidayatullah.com — Ketua Umum KNPI, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 kemarin. Ia mengaku bersyukur karena masih diselamatan oleh Allah, sebab saat terjadi penganiayaan ia mendegar teriakan bunuh dan mati.
“Alhamdulilah nyawa saya terselamatkan, Allah SWT masih melindungi diri saya dari serangan sekelompok orang yang ingin menghabisi nyawa saya. Orang-orang tersebut sempat mengeluarkan kata-kata “BUNUH dan MATI”,”tulis akun @knpiharis miliknya, seperti dikutip, Selasa (22/02/2022).
Haris tak menepik adanya upaya pembunuhan atas dirinya. Ia kemudian menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut. “Baru nutup pintu mobil, dari pintu itu sekitar tiga langkah mendadak kepala saya dihajar dari belakang. Habis itu ada yang hajar saya lagi dari depan, sekitar tiga sampai empat orang,” ujar Haris di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Senin (21/02) seperti mengutip laman Sindonews.
Haris mengatakan saat dikeroyok hanya bisa pasrah karena tidak bisa melawan. “Posisi saya sempat duduk dia bilang bunuh dan mati. Dia sampaikan pesan mati bunuh, mati bunuh,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Alvin Pratama membenarkan Haris telah membuat laporan. Polisi melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara. “Kejadian ada di Garuda dan buat laporan. Iya kami cek ada,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Kompol Alvin Pratama, Senin (21/02/2022).
Sebelumnya ramai di media, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal yang terjadi pada Senin (21/2/2022), sekitar pukul 14.10 WIB di Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Haris merupakan pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Eks politikus Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri pada Selasa 15 Februari 2022.
Rencananya pada hari Selasa (22/02/2022) ia dijadwalkan menjadi saksi kasus Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Meski terluka, Haris diperkirakan akan hadir sebagai saksi.*