Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pimpinan MPR Tanggapi Perempuan Berjilbab Nikah Di Gereja, Sebut Tak Ikuti Aturan Hukum

Bambang S
Terakhir diupdate: 9 Maret 2022 10:32 10:32 am
Bambang S
Dipublikasikan 9 Maret 2022 10:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meyayangkan kejadian dimana perempuan berjilbab melakukan prosesi pernikahan di sebuah gereja di Semarang Jawa Tengah. Sang suami merupakan seorang Katolik dan istrinya beragama Islam. Pernikahan itu viral dan menuai pro kontra di masyarakat.

Hidayat mengatakan seharusnya baik kedua mempelai, hingga konselor pernikahan mengikuti aturan hukum hingga agama yang berlaku di Indonesia. “Jadi kalau kita masih ada di Indonesia harusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata pria yang kerap disapa HNW kepada wartawan, Selasa (08/03/2022).

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS ini menjelaskan, dalam konteks ajaran agama Islam tidak diperbolehkan seorang perempuan muslim menikah dengan yang non muslim. “Karenanya mestinya ya pernikahan ini tidak terjadi karena kan tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,”ujarnya.

Hidayat melanjutkan seharusnya saksi ataupun konselor pernikahan bisa mengingatkan kepada kedua mempelai terkait aturan hukum dan agama. Dia sendiri mengakui bahwa aturan soal menikah beda agama beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK hingga kini belum mengabulkan.

HNW menambahkan dalam membangun rumah tangga yang dicari adalah kebahagian bukan menimbulkan masalah, apalagi tak sesuai aturan hukum. “Sesungguhnya kita berkeluarga atau nikah itu kan tidak untuk melanggar hukum justru dalam rangka menghadirkan sakinah wamadah war-rahmah itu sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan juga menanggapi kejadian ini, ia menegaskan pernikahan tersebut tak sah dalam Islam. “Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah, Selasa (8/3/2022).

Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amirsyah.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan video viral di media sosial Tiktok yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama. Pernikahan antara wanita Muslim dengan pria Katolik tersebut terjadi di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sejak diunggah pada Ahad 06 Maret 2022, unggahan berdurasi 13 detik itu sudah dilihat jutaan akun. Dalam video tersebut, tampak perempuan berhijab mengenakan gaun panjang berwarna putih, dengan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam. Di tengah keduanya, tampak seorang pendeta yang memimpin proses pernikahan ala gereja.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat Nur Wahidnikah beda agamapernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kesetaraan pesantren salafiyah Kemenag Akan Buat Ijazah Pendidikan Kesetaraan untuk Pesantren Salafiyah
Tulisan selanjutnya Kisah Penyelamatan Bani Israel dan Tenggelamnya Firaun dalam Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?