Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meyayangkan kejadian dimana perempuan berjilbab melakukan prosesi pernikahan di sebuah gereja di Semarang Jawa Tengah. Sang suami merupakan seorang Katolik dan istrinya beragama Islam. Pernikahan itu viral dan menuai pro kontra di masyarakat.
Hidayat mengatakan seharusnya baik kedua mempelai, hingga konselor pernikahan mengikuti aturan hukum hingga agama yang berlaku di Indonesia. “Jadi kalau kita masih ada di Indonesia harusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata pria yang kerap disapa HNW kepada wartawan, Selasa (08/03/2022).
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS ini menjelaskan, dalam konteks ajaran agama Islam tidak diperbolehkan seorang perempuan muslim menikah dengan yang non muslim. “Karenanya mestinya ya pernikahan ini tidak terjadi karena kan tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,”ujarnya.
Hidayat melanjutkan seharusnya saksi ataupun konselor pernikahan bisa mengingatkan kepada kedua mempelai terkait aturan hukum dan agama. Dia sendiri mengakui bahwa aturan soal menikah beda agama beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK hingga kini belum mengabulkan.
HNW menambahkan dalam membangun rumah tangga yang dicari adalah kebahagian bukan menimbulkan masalah, apalagi tak sesuai aturan hukum. “Sesungguhnya kita berkeluarga atau nikah itu kan tidak untuk melanggar hukum justru dalam rangka menghadirkan sakinah wamadah war-rahmah itu sesuai aturan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan juga menanggapi kejadian ini, ia menegaskan pernikahan tersebut tak sah dalam Islam. “Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah, Selasa (8/3/2022).
Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amirsyah.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan video viral di media sosial Tiktok yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama. Pernikahan antara wanita Muslim dengan pria Katolik tersebut terjadi di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sejak diunggah pada Ahad 06 Maret 2022, unggahan berdurasi 13 detik itu sudah dilihat jutaan akun. Dalam video tersebut, tampak perempuan berhijab mengenakan gaun panjang berwarna putih, dengan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam. Di tengah keduanya, tampak seorang pendeta yang memimpin proses pernikahan ala gereja.*