Hidayatullah.com– Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara dari terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencurigai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Ia menyebut putusan itu tidak wajar. Sebab menurutnya putusan MA dibuat dengan cepat-cepat.
Dari pihak MA, Fifi mengaku mengetahui alasan mengapa PK kakaknya diputus cepat-cepat.
Baca: Soal Ahok, Pakar Hukum: Napi Tak Bisa Dipindahkan ke Rutan
Kata dia, “Karena dianggap penting.” Dia melanjutkan, “Dianggap penting apanya? Harusnya, kan, hukum itu diperlakukan sama. Semua orang itu sama di hadapan hukum. Ini prinsip. Bagaimana Mahkamah Agung bisa keluarkan statement (pernyataan) bahwa ini dianggap penting. Berarti ada perlakuan khusus dong, perlakuan spesial. Kenapa ada perlakuan khusus dan perlakuan spesial. Ada unsur apa di balik ini semua?” ujarnya curiga di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Kamis (05/04/2018).
Baca: Kuasa Hukum Menuduh Pelapor Ahok Merupakan Pembencinya
Dia lalu membandingkan kasus kakaknya dengan kasus Antasari, mantan Ketua KPK.
Kalau kasus Antasari, menurutnya, MA memutus PK-nya dalam waktu 122 hari setelah berkasnya dilimpahkan. Sedangkan putusan Ahok dibuat hanya dalam tempo 19 hari.
Baca: Komisi Hukum MUI: Seharusnya Ahok Dipindahkan ke Lapas
“Ini enggak wajar aja. Kan, harusnya semua orang sama di hadapan hukum. Kenapa ini dipercepat, yang itu (Antasari) normal,” protesnya.
Dia mengaku belum menerima salinan putusan MA. Karena itu, dia berharap hari ini ada klarifikasi dari MA.* Andi